Aturan dan Ideologi
Norma
PENGERTIAN- Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia):Norma adalah aturan/ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan diterima
- Secara singkat; Norma adalah KAIDAH atau PEDOMAN dalam mewujudkan suatu nilai (aman, tertib, rukun, dan damai).
- Peraturan adalah tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur
- Peraturan perundang-undangan/HUKUM adalah aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang
- Norma SOSIAL adalah ketentuan yang berisi perintah dan larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama, bertujuan mengatur setiap tindakan masyarakat sehingga ketertiban dan keamanan dapat tercapai
- Norma yang bersifat FORMAL (resmi)→ adalah aturan-aturan tertulis yang berasal dari lembaga atau institusi resmi negara Contoh: SK (Surat Keputusan) Presiden, Menteri, dll, Perda (Peraturan Daerah), UU (Undang-undang), dll
- Norma yang bersifat NONFORMAL (tidak resmi)→ adalah aturan tidak tertulis yang diakui keberadaannya oleh masyarakat (dihormati dan dilaksanakan sepenuh hati). Contoh: sopan santun, adat istiadat, dll
- Norma AGAMA → petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusanNya (Nabi/Rasul) yang berisi perintah, larangan, atau anjuran-anjuranSumber: wahyu Tuhan
Contoh:
– beribadah sesuai agama
– beramal sholih dan melakukan kebajikan
– mencegah perbuatan keji dan munkar (seperti: berjudi, berbohong, menipu, dll)
Sanksi: secara tidak langsung di dunia dan di akhirat - Norma KESOPANAN → peraturan hidup yang timbul dari hasil
pergaulan (KESEPAKATAN) sekelompok manusia di dalam masyarakat dan
DIANGGAP sebagai TUNTUNAN PERGAULAN sehari-hari masyarakat itu. Sifatnya
relatif/ mungkin ada perbedaan antara masyarakat.negara yang satu
dengan yang lainSumber: kesepakatan bersama dari masyarakat tentang tatanan pergaulan
Contoh:
– menghormati yang lebih tua
– berkata-kata sopan
– menaati peraturan yang berlaku
– cinta tanah air
– tidak sombong (selalu rendah hati)
– tidak meludah di sembarang tempat
– berpakaian sopan sesuai tempat dan waktu, dll
Sanksi: ditegur, dijauhi, dikucilkan, dll - Norma KESUSILAAN → aturan yang bersumber dari HATI NURANI manusia tentang BAIK BURUKNYA SUATU PERBUATAN.Norma kesusilaan bersifat UNIVERSAL =
berlaku sama di semua tempat dan waktu. Contoh: semua agama, suku,
negara apa pun menganggap bahwa KEJUJURAN adalah sebuah keharusan
(baik). Tidak jujur = buruk.
Sumber: hati nurani (tentang baik buruk perbuatan)
Contoh:
– berpikir, berkata, dan berperilaku JUJUR
– adil
– menghargai orang lain (diri dan karyanya)
– setia kawan
– bersikap santun (meghindari sikap kasar)
– menghindari sifat pendendam (menjadi pemaaf)
– menghindari sifat malas ( berusaha selalu rajin)
– peduli, dll
Sanksi: rasa bersalah dan penyesalan dalam diri, celaan - Norma HUKUM → PEDOMAN HIDUP yang DIBUAT oleh LEMBAGA
POLITIK suatu masyarakat/bangsa. Berfungsi untuk MENERTIBKAN dan
MENSTABILKAN kehidupan sosial. Tujuan: menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakatSumber: ketetapan lembaga negara
Contoh:
– tata tertib berlalu-lintas
– larangan mencuri, merampok, dll
– larangan menganiaya orang lain
– pajak, dll
Sanksi: denda, pidana penjara, hukuman mati, dll
- CARA (usage) → perbuatan yang bersifat perorangan (daya ikat lemah).Contoh: cara berpakaian, cara makan, dll Sanksi: dianggap ‘berbeda’, celaan (misalnya jika menggunakan celana pendek ke pesta)
- KEBIASAAN (folkways) → peraturan yang dilakukan berulang-ulang dengan pola yang sam dan tetap karena dianggap baik (daya ikat jauh lebih kuat).Contoh: mengetuk pintu sebelum bertamu, makan dengan tangan kanan, memberi dengan tangan kanan, dll Sanksi: sindiran, ejekan, celaan
- TATA KELAKUAN (mores) → perilaku yang ditetapkan masyarakat sebagai perilaku yang diterima sebagai norma pengatur dan pengawas anggota-anggotanya. Tata kelakuan berbentuk kewajiban atau larangan. Sanksinya tergolong berat.Contoh: sikap pembantu kepada majikannya, aturan di perusahaan/sekolah, dll Sanksi: dipecat, dihukum, didenda, dll
- ADAT ISTIADAT (custom) → pola-pola perilaku yang baik dan dijadikan sebagai hukum tidak tertulis dengan sanksi yang berat.Contoh: pantangan adat/tabu (karena dipercaya jika dilanggar akan menimbulkan bencana bagi seluruh warga. Sanksi: diusir, dikucilkan, dihukum mati, dll
Konstitusi dan Proklamasi
A.
MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN
2.1
Hakekat Proklamasi
Dalam kamus
bahasa indonesia Proklamasi artinya
pemberitahuan resmi kepada seluruh rakyat; permakluman; pengumuman. Sedangkan
kemerdekaan berasal dari kata dasar “Merdeka”
artinya bebas (dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya) berdiri sendiri,
tidak terkena atau lepas dari tuntutan, tidak terikat, tidak bergantung kepada
orang atau pihak tertentu, leluasa. Kemerdekaan
artinya keadaan (hal) berdiri sendiri (bebas, lepas, tidak terjajah lagi, dan
sebagainya) kebebasan.
Proklamasi kemerdekaan artinya pemberitahuan resmi kepada seluruh rakyat yang
menjalankan bahwa bangsa dan negara
dalam keadaan bebas dan tidak terjajah lagi, tidak terikat, dan tidak bergantung
kepada orang atau pihak tertentu. .(Tim Abdi Guru, 2006)
Proklamasi
adalah dari kata “proclamation”(Bahasa
Yunani) yang artinya pengumuman kepada seluruh rakyat. Sedangkan Proklamasi Kemerdekaan adalah
pengumuman kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan (A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008)
Pada umumnya kemerdekaan bagi suatu bangsa dimaksudkan
untuk :
1. Melepas diri dari belenggu penjejehan bengsa lain
2. Dapat hidup sederajad dengan bangsa-bangsa lain yang
telah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dunia internasional
3. Mencapai tujuan nasional bangsa.
2.2
Makna Proklamasi Kemerdekaan
1.
Bangsa
indonesia telah menyatakan kepada dunia luar maupun bangsa indonesia sendiri
bahwa telah merdeka dan berdaulat sehingga wajib dihormati.
2.
Bagi
bangsa indonesia sendiri mempunyai hak dan kewajiban untuk mengisi dan
mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh.
3.
Sejak
saat itu bangsa indonesia menentukan nasibnya sendiri beserta tanah airnya
dalam segala aspek kehidupan.
4.
Bangsa
indonesia memiliki tata hukum sendiri untuk mengatur segala kehidupan
bernegara.(A. T Sugeng
Priyanto dkk. 2008)
Makna
kemerdekaan bagi bangsa indonesia adalah merdeka diberbagai bidang diantaranya:
1) Bidang Politik :
Mempunyai kedaulatan, yaitu kedaulatan rakyat
: Puncak perjuangan politik yang panjang dalam membangun
dan menyatakan bangsa dan negara yang mandiri. Sekaligus menjadi titik awal
perjuangan baru dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan yang telah lama
dicita-citakan.
: Menandai lahirnya negara kesatua republik
indonesia.berarti berlakunya tata hukum nasional negara indonesia.
: Merupakan titik berangkat pelaksanaan amanat
penderitaan rakyat
2) Bidang Ekonomi :
Bangsa indonesia harus mandiri dan berdikari
3) Bidang kebudayaan :
Mempunyai keperibadian nasional sendiri(Tim Abdi Guru, 2006)
2.3
Peristiwa Sekitar Proklamasi
Bangsa indonesia
dijajah bangsa Belanda selama kurang lebih 350 Tahun dan Jepang selama 3,5 Tahun.
A.
Badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan
indonesia (BPUPKI)
BPUPKI di
bentuk pada tanggal 29 April 1945 sebagai janji jepang terhadap kemerdekaan
indonesia. Pada tanggal 28 Mei 1945 anggota BPUPKI di lantik dengan Ketua Dr.
Radjiman Widyadiningrat dengan anggota 62 orang.
Sidang BPUPKI Ke-1 pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945
membahas tentang “Memikirkan Dasar Negara Indonesia Merdeka”. Mereka yang
memikirka konsep tersebut diantaranya adalah :
1) Mr.
Muhammad Yamin dengan konsep
“Dasar Negara Indonesia” diajukan pada tanggal 29 mei 1945.
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat
2) Mr.
Supono dengan konsep
“dasar negara indonesia” diajukan tanggal 31 Mei 1945.
“Negara hendaknya
tidak menyatu degan bagian yang terbesar dari rakyat, juda tidak dengan
kelompok ekonomi terkuat, melainkan harus mengatasi semua golongan dan kelompok
dan semua individu. Untuk menyatuka dengan seluruh lapisan rakyat secara
menyeluruh. Ini di sebut paham atau ide integralistik. Negara indonesia harus
menjadi negara nasional, negara kesatuan, yang mencakup semua agama dengan
watak dan ciri khusus. Kalau kita mendirikan sebuah negara islam di indonesia,
meka itu berarti bahwa kita tidak mendirikan negara yang menyatu dengan rakyat,
melainkan menyatu dengan bagian terbesar dari rakyat indonesia, ialah umat
islam di indonesia”.
3) Ir.
Sukarno dengan konsep
“dasar negara indonesia” diajukan pada tanggal 1 Juni 1945.
“Kita
hendak mendirikan suatu bangsa, semua buat semua, bukan buat satu orang, bukan
buat satu golongan bangsawan, maupun buat golongan yang kaya”
Selain itu
ir. Soekarno mengusulkan dasar negara yang diberi nama pancasila setelah
mendapat saran dari ahli bahasa sebagai berikut :
1. Kebangsaan indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan.
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang maha esa.
Sebelum
sidang BPUPKI di tutup sidang menetapkan 9 orang (Panitia Sembilan) yang
bertugas untuk merumuskan pandangan-pandangan yang telah ditemukan dalam sidang
diantaranya:
1) Ir. Soekarno sebagai ketua
2) Drs. Muhammad Hatta
3) Mr. A.A Maramis
4) Kh. Wahid Hasyim
5) Abdul Kahar Muzakir
6) Abikusno Tjokrosujoso
7) H. Agus Salim
8) Mr. Achmad Subardjo
9) Mr. Muhammad Yamin
B.
Paiagam Jakarta
Pada
tanggal 22 Juni 1945 panitia sembilan berhasil merumuskan dokumen piagam
jakarta (jakarta charter) bertepatan dengan hari jadi kota Jakarta. Yaitu Preambul
yang berisi asas dan tujuan negara indonesia merdeka sebagai berikut :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam
bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Dalam
prembul dinyatakan “... kemerdekaan
indonesia suatu susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat,
dengan berdasarkan kepada ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam
bagi pemeluk-pemeluknya ... “. Selain itu disepakati islam agama negara dan
presiden harus beragama islam.
Pada
tanggal 18 agustus 1945 kesepakatan tersebut dipersoalkan oleh orang kristen
yang berada di wilayah timur indonesia. Unsur-unsur yang dipersoalkan (Tujuh
Kata)“ ... dengan kewajiban menjalankan
syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya ...” dan kata-kata “islam sebagai agama negara” dan “presiden harus seorang muslim” mereka
menghendakai dihapuskan.
Sejak
disetujui usul tersebut dasar negara indonesia yang berkedaulatan rakyat adalah
pancasila dengan lima sila seperti saat ini.
C.
Sidang II BPUPKI
Pada
tanggal 10-17 Juli 1945 BPUPKI mengadaka sidang Paripurna II yang membahas
tentang Rancangan Batang Tubuh UUD Negara
Indonesia Merdeka. BPUPKI di bubarkan jepang pada tanggal 7 agustus 1945.
.(Tim Abdi Guru, 2006)
D.
Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI)
Setelah
dibubarkan BPUPKI dibentuklah penitia persiapan kemerdekaan indonesia (PPKI)
atau Dokuritsu Zyunbi dalam bahasa
jepang. Sebagai penganti yang di ketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Drs.
Muhammad Hatta dengan jumlah anggota 21 orang. Sejak dijatuhkanya bom atom oleh
Amerika Serikat pada tanggal 6 agustus 1945 dikota Hirosima dan pada tanggal 9
agustus 1945 di kota Nagasaki. Pada tanggal 14 agustus 1945 pemerintah jepang
secara resmi menyerah tampa syarat kepada sekutu. Pada saat itu dimanfaatkan
oleh para pejuang untuk memperoklamasikan kemerdekaan. Namun terdapat perbedaan
pendapat antara pejuang golongan muda (Sukarni, Adam Malik, Kusnaini, Syahrir,
Soedarsono, Soepono, Chaerul Saleh) dengan pejuang gologan tua (Soekarno,
Hatta). Para pejuang golongan muda menginginkan kemerdekaan secepatnya
sedangkan golongan tua tidak mau terburu-buru karena tidak ingin terjadinya
pertumpahan darah pada saat proklamasi.
Saat
pejuang golongan muda kehilangan kesabaran mereka menculik soekarno dan hatta
lalu dibawa ke rengasdengklok bertujuan agar ir. Soekarno dan drs. Muhammad
hatta tidak terpengaruh oleh jepang, meyakinkan bahwa jepang telah menyerah dan
para pejuang siap melawan jepang serta siap menanggung resikonya.
Sementara
itu di jakarta golngan muda yang diwakili oleh wikana dan golongan tua yang
diwakili oleh mr. Ahmad soebardjo melakukan perundingan. Hasil dari perundingan
tersebut adalah membawa pulang soekarno-hatta ke jakarta langsung menuju ke
rumah laksamana maeda di oranye nassau boulevard (sekarang menjadi jln. Imam
bonjol no.1 gedung museum perumusan teks proklamasi) yang diperkirakan aman
dari jepang. Sekitar 15 pemuda berkumpul diantaranya (b.m. diah, bakri, sayuti
malik, iwa kusumasumantri, chairul saleh) untuk menegaskan bahwa pemerintah
jepang tidak campur tangan, segera memproklamasikan kemerdekaan indonesia,
pengambil alihan kekuasaan, serta menolak rencana PPKI untuk memproklamasikan
kemerdekaan tanggal 16 agustus 1945.
Selain itu
mereka merumuskan naskah proklamasi dan telah disepakati konsep soekarnolah
yang diterima, kemudian disalin oleh dan diketik sayuti malik.
E.
Proklamasi kemerdekaan indonesia 17 agusutus 1945 dan
penetapan konstitusi.
Pada hari
jum’at legi jam 10.00 WIB tanggal 17 agusutus 1945 soekarno yang didampingi
hatta membacakan teks proklamasi kemerdekaan indonesia. Dengan alasan keamanan
pembacaan teks proklamasi dilakukan di
rumah kediaman soekarno di jln. Pegangsaan timur no. 56 jakarta
(sekarang jln. Proklamasi No. 1)
TEKS
PROKLAMASI
Kami
bangsa indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan indonesia.
Hal-hal
yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan seksama
dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya
Jakarta, 17 Agustus 1945
Atas ama bangsa indonesia
Soekarno-Hatta
Pada
tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang I PPKI di Pejambon Jakarta (
sekarang Departemen Kehakiman dan HAM) yang dipipmin oleh soekarno setelah
anggotanya ditambah menjadi 27 orang. Suasana sidang sangat demokratis, karena
pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengemukakan
pendapat. Dalam sidang tersebut menghasilkan keputusan sebagai berikut :
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Sistematika UUD 1945 terdiri dari beberapa bagian
diantaranya :
A. Pembukaan (Preambule) Terdiri 4 Alinia
Berisi Pokok-Pokok Pikiran sebagai berikut :
1) Negara kesatuan
2) Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat
3) Negara berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan
Permusyawaratan/ Perwakilan.
4) Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. (Anggota
IKAPI , 2010)
Di dalam
pembukaan UUD mengandung juga nilai-nilai yang mewarisi isi konstitusi antara
lain:
1) Merupakan pernyataan kemerdekaan yang terinci, karena
terkandung suatu pengakuan tentang nilai-nilai kodrati
2) Merupakan pengakuan nilai religius, dan nilai-nilai
moral.
3) Memuat prinsip-prinsip kenegaraan. (A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008)
B. Batang Tubuh Terdiri 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan
Peralihan, dan 2 Ayat Aturan Tambahan.
Adapun
Prinsip-prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945 adalah :
1)
Negara
kesatuan republik indonesia
2)
HAM
berdasarkan pancasila
3)
Sistem
praktik, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
4)
Sistem
ekonomi sebagai usaha bersama dan kekeluargaan
5)
Sistem
sosial budaya atas dasar kebudayaan dan bhinneka tunggal ika
6)
Sistem
pembelaan negara, hak dan kewajiban dalam pembelaan negara.
5)
Sistem
pemerintahan indonesia (Anggota IKAPI ,
2010)
2.
Memilih ir. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta sebagai
presiden dan wakil presiden (
Oto Iskandardinata mengusulkan agar pemilihan presiden dan wakil presiden
dilakukan dengan Aklamasi)
3.
Sebelum terbentuknya MPR, pekerjaan presiden sementara
dibantu oleh komite nasional indonesia pusat (KNPI)
B.
Suasana kebatinan konstitusi pertama
2.1
Makna konstitusi
Istilah
konstitusi telah dikenal sejak zaman yunani kuno, ketika aristoteles membedakan
antara istilah “Politeia”
(konstitusi) dan “Nomia”(undang-undang).
Konstitusi berasal dari Bahasa Latin
yaitu constitutio, dan di Perancis dengan istilah constituir yang berarti membentuk. Dalam
kontek kenegaraan konstitusi berarti pembentukan suatu negara, atau menyusun
dan menyatakan sebuah negara. Konstitusi juga bisa berarti peraturan dasar
(awal) mengenai pembentukan suatu negara. .(Tim Abdi Guru, 2006)
Dalam Bahasa Belanda istilah konstitusi
dikenal dengan “Grondwet” (Grond =dasar, Wet = undang-undang) yang berarti undang-undang dasar. Di Jerman
konstitusi dikenal dengan istilah “Grundgesetz” (Grund =dasar, Gesetz
=Undang-Undang) yang berarti undang-undang dasar. Di inggris dikenal dengan
istilah “Constitution” yang diartikan
undang-undang dasar.
Menurut
kamus besar bahasa indonesia konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan
tentang ketatanegaraan (UUD dan sebagainya) UUD suatu negara. Menurut L.J van
apeldoon membedakan antara istilah UUD (grondwet) adalah bagian tertulis dari
suatu konstitusi dengan konstitusi (constitutie) memuat peraturan tertulis
maupun yang tidak tertulis.
2.2
Sifat, Fungsi dan Tujuan Konstitusi Negara
Dalam
lintasan sejarah tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi . konstitusi
sangat penting dalam bernegara karena sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana
kekuasaan negara harus dijalankan.
Sifat pokok konstitusi negara adalah
Fleksibel (Luwes) atau juga Rigit (Kaku). Konstitusi dikatakan Fleksibel
apabila konstitusi itu memungkinkan perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan
masyarakat. Contoh : konstitusi yang Fleksibel adalah inggris dan selandia
baru. Sedangkan konstitusi yang kaku adalah Amerika Serikat, Kanada, Jerman,
Indonesia.
Fungsi pokok
konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan
kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Sedangkan.
Tujuan
diadakan konstitusi adalah membatasi kekuasaan negara dan menjamin hak-hak
asasi (HAM) warga negara.
Secara umum,
konstitusi dikatakan Demokrtis apabila mengandung prinsip-prinsip sebagai
berikut :
1. Menempatkan rakyat sebagai sumber utama kedaulatan
2. Mayoritas kekuasaan, dan terjaminnya hak-hak minoritas
3. Adanya pembatasan kekauasaan (pemerintah)
4. Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan yang meliputi
kekuasaan legislatif (parlemen/DPR) eksekutif (pemerintah) dan yudikatif
(pradilan)
Adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan
kekuasaanKorupsi
adalah tindakan oleh setiap orang yang secara melawan hokum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugi Negara atau perekonomian Negara
¨ Antikorupsi
adalah suatu sikap dan perbuatan yang menolak atau berjuang untuk
mencegah dan memberantas segala tindak pidana korupsi
¨ Gerakan
antikorupsi bisa diwujudkan dalam bentuk peraturan (instrument hokum),
kelembagaan, maupun aksi nyata masyarakat dan pemerintah dalam
menegakkan hokum dan keadilan, terutama bagi kasus-kasus korupsi
¨ Berikut beberapa peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi:
a. UU RI No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
b. UU RI No.20 Thun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
c. UU RI No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
¨ Berikut
beberapa ketentuan dalam UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No20 Tahun 2001
a. Pasal 2 Ayat (1) Setiap
orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan
keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
b. Pasal 2 Ayat (2) Dalam
hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1)
di atas dilakukan dalam keadaan tertentu , dapat dijatuhi pidana mati
c. Pasal 3 Setiap
orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun atau denda palin sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
d. Pasal 4 Pengembalian
kerugian keuangan Negara atau perekonomian tidak mengahapuskan
dipidananya pelaku pidana seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
diatas
¨ Lembaga-lembaga
antikorupsi ada yang dibentuk oleh negara berdasarkan undang-undang dan
ada pula yang dibentuk oleh masyarakat. Contoh lembaga antikorupsi yang
dibentuk oleh negara yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun
contoh lembaga antikorupsi yang dibantuk oleh masyarakat yuitu Indonesia
Corruption Watch (ICW) dan Gerakan Antikorupsi (Gerak)
¨ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersifat mandiri, artinya bebas dari kekuasaan manapun.
¨ KPK berwenang melakukan penyelidikan, pendidikan, dan penuntutan.
¨ Penyelidikan adalah
serangkaian tindakkan penyelidikuntuk mencari dan menemukan peristiwa
yang diduga sebagai tindak pidana, mencari dan menentukan peristiwa yang
diduga sebagai tindak pidana, mencari dan mengumpulkan bukti permulaan
yang cukup (minimal 2 bukti) guna menentukan dapat tidaknya dilakukan
penyilidikan.
¨ Penyilidikan adalah
serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti
yang membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka
¨ Penuntutan adalah
serangkaian tindakan penuntut untuk menyusun dan melengkapi berkas
perkara pidana dan melimpahkan kepengadilan yang berwenang agar dapat
diperiksa dan diputus oleh hakim di pengadilan.
¨ Tugas dan wewenang KPK menurut pasal 6 adalah:
a. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
b. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
c.Melakukan penyelidikan, penyilidikan, penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
d. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
e. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
Pancasila
PANCASILA SEBAGAIIDEOLOGI TERBUKA
I. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
1. Hakikat dan Fungsi Ideologi
Ideologi Pancasila merupakan dasar negara yang berfungsi, baik dalam menggambarkan tujuan negara maupun dalam proses pencapaian tujuan negara. Artinya, tujuan negara yang secara material dirumuskan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial harus mengarah kepada terwujudnya masyarakat adil, makmur, serta sejahtera dengan tetap memperhatikan bahkan merealisasikan dimensi-dimensi yang menerminkan watak dan ciri wawasan pancasila.
Dari uraian tersebut, dapat dikemukakan bahwa ideologi mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut.
~ Struktur Kognitif
~ Orientasi dasar
~ Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan
~ Bekal dan jalan bagi seseorang
~ Kekuatan yang mampu memberi semangat
~ Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat
2. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Dalam menjawab tantangan tersebut, Pancasila perlu tampil sebagai Ideologi Terbuka karena ketertutupan hanya membawa pada kemandegan. Keterbukaan bukan berarti mengubah nila-nilai dasar pancasila, melainkan mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit sehingga memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah-masalah baru. Ideologi tidak dipaksakan dari luar, tetapi justru terbentuk atas kesepakatan masyarakat sehingga merupakan milik masyarakat. Sebaliknya, Ideologi tertutup memutlakkan pandangan secara totaliter sehingga masyarakat tidak mungkin memilikinya.
II. Pancasila Sebagai Sumber Nilai Dan Paradigma Pembangunan
1. Pancasila sebagai Sumber Nilai
Di era Orde baru Pancasila sebagai dasar negara banyak dijadikan sebagai simbol negara dan tidak dihayati serta dilaksanakan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Akhirnya, yang masih tersisa sebagai aset nasional dan dapat dijadikan milik bersama adalah Pembukaan UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya yang menjadi satu kesatuan secara terintegratif dengan Pancasila sebagai dasar dan sumber nilai. Meletakkan kembali Pancasila seara terintegratif dengan pembukaan, dapat mendorong bengsa untuk menemukan landasan berpijak yang sama, menyelamatkan persatuan, dan kesatuan nasional yang kini sedang mengalami disintegratif. Dengan demikian, selain sebagai dasar negara, Pancasila mengandung makna sebagai ideologi nasional yang merupakan cita-cita dan tujuan negara.
2. Pengertian Pancasila sebagai Sumber Nilai
Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara RepublikIndonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun dari sudut sejarah. Hal tersebut dapat dilihat secara etimologi atau secara terminologi.
Secara Etimologis
Menurut lughatnya, Pancasila berasal dari bahasaIndia, yakni bahasa Sansakerta (bahasa kasta Brahmana, sementara bahasa rakyat jelata ialah Prakerta). Menurut Muhammad Yamin, Pancasila memilik dua macam arti yaitu Panca artinya lima, Syila dengan (i) biasa (pendek) panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting, baik, dan seronoh. Kata sila dalam bahasa Indonesia menjadi susila artinya tingkah laku baik.
Secara Terminologi
Pada 1 Juni 1945, dalam sidang Badan Persiapan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), perkataan Pancasila artinya lima asas dasar digunakan oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara Indonesia yang diusulkannya. Perkataan tersebut dibisikkan oleh temannya seorang ahli bahasa yang duduk disamping Soekarno, yaitu Muhammad Yamin.
3. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar falsafah negara) dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara, sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 “….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
4. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut sebagai pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup, dan jalan hidup. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan untuk petunjuk hidup atau perilaku dalam sehari-hari. Dengan kata lain, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktifitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang.
5. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Paradigma adalah pandangan menasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para ilmuwan dalam merumuskan tentang apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dilakukan. Suatu paradigma mengandung sudut pandang kerangka acuan yang harus dilakukan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut. Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab suatu permasalahan dalam ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain, seperti bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi. Pradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolak ukur, parameter, serta arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan paling dalam kehidupan manusia.
III. Sikap Positif Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
1. Nilai Positif sebagai Ideologi Terbuka
Nilai-nilai Pancasila termasuk kedalam nilai ke rohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengikuti pentingnya nilai material dan nilai vital secara seimbang (harmonis). Hal ini dapat dibuktikan dengan susunan sila-sila dari Pancasila yang tersusun secara sistematis-hierarkis. Pancasila jika dikaji dari sudut pandang metafisika, berlandaskan pada usaha-usaha untuk menemukan kebenaran mengenai alam semesta yang lebih menekankan pemikiran murni. Dengan demikian, tinjauan metafisika terhadap Pancasila berlandaskan pada Tuhan, manusia, rakyat, dan adil sehingga nilai-nilai Pancasila memiliki sifat objektif dan terbuka.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pada masa Reformasi
Dengan Pancasila sebagai paradigma reformasi, gerakan reformasi harus diletakkan dalam kerangka perspektif sebagai landasan sekaligus sebagai cita-cita. Sebab tanpa suatu dasar dan tujuan yang jelas, reformasi akan mengarah pada suatu gerakan anarki, kerusuhan, disintegrasi, dan akhirnya mengarah pada kehancuran bangsa. Reformasi dengan paradigma Pancasila adalah sebagai berikut.
Refomasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab
Reformasi yang berdasarkan nilai persatuan
Reformasi yang berakar pada asas kerakyatan
Reformasi yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyatIndonesia
BAB II
SISTEM PEMERINTAHAN
I. Sistem Pemerintahan Berbagai Negara
Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah, yaitu “sistem” dan “pemerintahan”. Sistem adalah keseluruhan dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan struktural sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu kebergantungan. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara. Pemerintahan dalam arti sempit adalah aktifitas atau kegiatan yang diselenggarakan oleh presiden ataupun perdana menteri sampai dengan level birokrasi yang paling rendah tingkatannya.
1. Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan Presidensial bertitik tolak dari konsep pemisahan kekuasaan sebagaimana dianjurkan oleh trias politica. Sistem ini menghendaki adanya pemisahan kekuasaan secara tegas, khususnya antara badan pemegang kekuasaan eksekutif dan badan pemegang kekuasaan legislatif. Ciri-ciri utama dari sistem pemerintahan presidensial sebagai berikut.
~ Kedudukan kepala negara (presiden) adalah sebagai kepala negara
Dan sebagai kepala eksekutif (pemerintahan)
~ Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan
Umum sehingga akan terjadi presiden berasal dari partai politik
Yang berbeda dengan partai politik di parlemen
~ Presiden dan DPR tidak bisa saling mempengaruhi (menjatuhkan)
~ Presiden tidak dapat diberhentikan oleh DPR dalam masa jabatannya
Tetapi jika presiden melakukan suatu perbuatan yang melanggar
Hukum, presiden dapat dikenai impeachment (pengadilan DPR)
~ Dalam rangka menyusun kabinet (menteri), presiden wajib meminta
Persetujuan DPR.
~ Menteri-menteri yang diangkat oleh presiden tersebut tunduk dan
Bertanggungjawab kepada presiden
AMERIKA SERIKAT
Badan eksekutif terdiri atas presiden beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya. Presiden dinamakan “Chief Executive”. Secara formal dan sesuai dengan asas Trias Politica klasik, presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak boleh mempengaruhi organisasi serta penyelenggaraan pekerjaan dari Congress. Selama masa jabatannya 4 tahun atau 8 tahun, presiden tidak dapat dijatuhkan oleh Congress, tetapi diapun tidak mempunyai wewenang untuk membubarkan Congress. Presiden dapat mempengaruhi Congress melalui Pidato Kenegaraan (State of the Union Message) yang diucapkannya tiap tahun pada pembukaan sidang. Setiap rancangan undang-undang disiapkan oleh pemerintah dan diajukan pada Congress.
PAKISTAN
Pakistanmemulai masa kemerdekaannya dengan suatu sistem parlementer yang mirip dengan sistem di Inggris. Namun, ketika dipimpin oleh Jenderal Ayub Khan, dimulailah suatu sistem pemerintahan presidensial dengan badan eksekutif yang kuat. Menurut Undang-undang dasarPakistanyang berlaku, badan eksekutif terdiri atas presiden yang beragama islam beserta menteri-menteri. Perdana menteri merupakan pembantunya dan tidak boleh merangkap menjadi badan anggota legislatif. Presiden mempunyai wewenang untuk memveto rancangan undang-undang yang telah diterima oleh badan legislatif. Veto ini oleh badan legislatif dapat dibatalkan kalau rancangan undang-undang itu diterima lagi olehnya dengan mayoritas 2/3 suara. Sebaliknya, presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang yang diissue-kan itu kepada suatu referendum. Selain itu, presiden mempunyai wewenang untuk membubarkan legislatif.
2. Sistem Pemerintahan Parlementer
Dalam sistem parlementer hubungan antara eksekutif dan yudikatif sangat erat. Hal ini disebabkan para menteri bertanggung jawab terhadap parlemen. Setiap kabinet yang dibentuk harus memperoleh dukungan kepercayaan dari parlemen. Dengan demikian, kebijaksanaan pemerintah atau kabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh parlemen.Adabeberapa ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut.
~ Terdapat hubungan yang erat antar eksekutif dan legislatif, bahkan
Antara keduanya saling mempengaruhi satu sama lain.
~ Eksekutif yang dipimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh
Parlemen dari partai politik peserta pemilu yang meduduki kursi
Mayoritas di parlemen
~ Kepala negara berkedudukan sebagai kepala negara saja bukan sbg
Kepala eksekutif atau pemerintahan
~ Dikenal adanya mekanisme pertanggungjawaban menteri kepada
Perlemen yang mengakibatkan parlemen dapat membubarkan atau
Menjatuhkan “mosi tidak percaya” kepada kabinet jika pertanggung
Jawaban atas pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan oleh menteri
Baik secara perseorangan maupun kolektif tidak dapat diterima
Oleh parlemen
~ Raja/Ratu atau Presiden adalah sebagai kepala negara
~ Eksekutif bertanggungjawab kepada legislatif
~ Dalam sisten dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet
Dan perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan
Pemilihan umum
~ Jika terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen, kepala
Negara akan membubarkan parlemen
INGGRIS
Badan eksekutif terdiri atas raja saja sebagai bagian dari badan eksekutif yang tak dapat diganggu-gugat. Kekuasaan raja bersifat simbolis, sedangkan kekuasaan sebenarnya ditangan perdana menteri. Inggris terkenal sebagai tempat asal asas tanggung jawab menteri, tetapi di Inggris sendiri masih berbentuk konvensi. Prinsipnya ialah bahwa menteri atau seluruh kabinet yang tidak lagi memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatan. Jadi, masa hidup suatu kabinet bergantung kepada dukungannya kepada badan legislatif. Berbeda dengan kebanyakkan negara lain yang memaksa sistem parlementer.
INDIA
Sistem ketatanegaraanIndiaagak mirip dengan Inggris dan sistem pemerintahannya pun adalah Cabinet Government. Badan eksekutif terdiri atas seorang presiden sebagai kepala negara dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Presiden dipilih untuk masa jabatanlimatahun oleh anggota-anggota badan legislatif, baik dipusat maupun dinegara-negara bagian. Sistem parlementergayaCabinet government dapat berjalan dengan baik ketika Perdana menteri Nehru dan selama Partai Kongres dapat menguasai kehidupan politik. Pada Juni 1975 merasa terpaksa untuk menyatakan “keadaan darurat” dan sejak saat itu pemerintah India mengadakan bermacam-macam pembatasan atas kegiatan para pelaku politik dan kegiatan media massa agar tidak mengganggu usaha pembangunannya.
3. Sistem Kabinet Presidensial dan Parlementer
Badan eksekutif, sebagai salah satu organ pemerintah, biasanya disebut dewan menteri atau kabinet. Dewan menteri biasanya terdiri dari beberapa kementerian atau departemen. Kabinet dapat dibagi ke dalam beberapa jenis dengan dasar :
Tanggung jawab Kabinet
~ Kabinet Ministerial, yaitu kabinet yang tugas eksekutifnya
Dipertanggungjawabkan oleh para menteri.
~ Kabinet Presidensial, yaitu suatu kabinet yang tugas eksekutifnya
Dipertanggungjawabkan oleh Presiden.
Pembentukkan Kabinet
~ Kabinet Parlementer, yaitu kabinet yang pembentukkannya dicampuri
Parlemen, terutama oleh fraksi yang mempunyai suara.
~ Kabinet Ekstraparlemen, yaitu suatu kabinet yang pembentukkannya
Diluar campur tangan DPR.
II. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Yang Berlaku Di Indonesia
Perkembangan Ketatanegaraan dapat dibagi menjadi beberapa periode, sejak masa proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang. Walaupun sebenarnya tonggak ketatanegaraanIndonesiatelah ada jauh sebelum proklamasi. Secara formal periode perkembangan ketatanegaraan itu dapat dirinci sebagai berikut :
periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
periode berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
periode berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959- sekarang). Pada periode inipun terbagi menjadi beberapa periode :
periode Orde lama (5 Juli 1959-11 Maret 1966)
periode Orde baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998)
Periode Reformasi (21 Mei 1998-sekarang)
------------------------------------------- Hak dan Kewajiban Warga Negara-------------------------------------
. Hak Asasi Manusia
- Pengertian Hak Asasi Manusia
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, hak asai manusia merupakan hak yang bersifat medasar. Keberadaannya tidak dapat digangu gugat bahkan harus dilindungi demi kehormatan serta harkat dan martabat manusia”
Aref Budiman (1992) menyatakan, bahwa hak asasi manusia adalah hak kodrati manusia, begitu manusia dilahirkan, langsung hak asasi itu melekat pada dirinya sebagai manusia. Dalam hal ini, hak asasi manusia berdiri di luar undang-undang yang ada. Jadi, harus dipisahkan hak warga negara dan hak asasi manusia.
Wolhoff, menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang berakar dalam tabiat kodrati setiap oknum pribadi manusia, justru karena kemanusiaannya yang tak dapat dicabut oleh siapapun juga, Karena jika dicabut hilanglah kemanusiaannya itu. Sejumlah hak berarti lebih dari satu hak dan merupakan hak-hak yang pokok atau mendasar, misalnya hak hidup.
- Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
Dalam kenyataan kehidupan sehari-hari sering terjadi perbuatan yang tidak menghormati hak asasi manusia. Oleh karena itu perlu diperjuangkan pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sesungguhnya upaya untuk meperjuangkan pengakuan dan perlindungan HAM telah ada sejak zaman dahulu. Bahkan, pengakuan terhadap HAM telah ada dalam kitab suci berbagai agama dan dokumen-dokumen pada abad ke-13
Sejak Nabi musa telah ada upaya untuk memerdekaan umat Yahudi dalam perbudakan di Mesir. Perjuangan Nabi Musa tersebut merupakan salah satu tonggak perjuangan penegakan HAM. Pada saat itu sebenarnya manusia telah sadar akan pentingnya menegakkan hak asasi dalam membela kebebasan, kebenaran dan keadilan.
Kita suci berbagai agama memuat berbagai aturan yang mengutamakan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Misalnya Al-Qur’an mengajarkan “Tiada paksaan dalam beragama”. Hal ini mencerminkan pengakuan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia. Ketentuan tersebut merupakan dasar yang sangat penting bagi umat beragama untuk melindungi dan menegakkan HAM.
Perjuangan melindungi dan menegakkan HAM. Juga dapat di ketahui dari berbagi dokumen yang dibuat dalam sejarah di ingris, Amerika dan peracis. Diantaranya, yaitu :
1. Magna Charta (1215)
Piagam Magna Charta, lahir pada tanggal 15 Juni 1215 yang dicetuskan para bangasawan inggris. Prinsip dasar piagam yang dicetuskan bangsawan inggris itu antara lain memuat :
a. Kekuasaan raja harus dibatasi, dan
b. Hak asasi manusia lebih penting dapri pada kedaulatan atau kekuasaan raja.
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
2. Habeas Corpus Act (1679)
Dokumen ini memuat pernyataan bahwa “Sesudah undang-undang harus melindungi kebebasan warga negara. Untuk mencegah pemenjaraan yang sewenang-wenang orang yang ditahan dalam waktu tiga hari harus dihadapkan kepada seorang hakim serta diberitahu atas tuduhan apa ia ditahan.’
3. Bill of Rights
Bill of Right merupakan sebuah undang-undang yang menyatakan hak-hak dan kebebasan-kebebasan warga negar dan menentukan pergantian raja. Undang-undang ini berisi pernyataan bahwa raja harus mengakui hak-hak parlemen,serta kebebasan berbicara atau mengeluarkan pendapat.
4. Declaration Of Independence (1776)
Declaration of Independent merupakan Piagam Hak-hak Asasi Manusia karena memuat pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sam sederajat oleh Maha Penciptanya. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan”
5. The Four Freedom (1941)
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
Empat Kebebasan yang diajukan Presiden AS Franklin D. Rosevelt adalah sebagai berikut.
a. Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat (Fredom of speech and expression)
b. Kebebasan beragama (Freedom of religion)
c. Kebebasan dari rasas takut (Freedom from fear)
d. Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (Freedom from want)
Kebebasan-kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan fasisme di bawah Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Sekaligus merupakan hak umat manusia untuk mencapai kemerdekaan dan perdamaian yang abadi. Empat kebebasan tersebut merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
B. Macam-macam Hak Asasi Manusia
1. Menurut ajaran John Locke, hak asasi manusia meliputi :
a. Hak hidup (The right to life),
b. Hak kemerdekaan (The right to liberty), dan
c. Hak milik (The right to Property).
Sementara itu, Thomas Hobbes berpendapat bahwa satu-satunya hak asasi manusia adalah hak hidup.
2. Dalam Declaration des droit de I’hommes et du Citoyen (1789) tersimpul bahwa hak-hak asasi manusia antara lain meliputi :
a. Makhluk dilahirkan merdeka dan tetap merdeka,
b. Manusia mempunyai hak yang sama.
c. Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain,
d. Warga negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan dan pekerjaan umum,
e. Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang
f. Manusia mempunyai kemerdekan agama dan kepercayaan,
C. HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yaitu :
a. hak manusia (hak al insan)
b. dan hak Allah.
Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara ineren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
D. Upayakan Penegakan Hak Asasi Manusia
Upaya penegakan hak asasi manusia pada dasarnya merupakan segala kegiatan yang dapat menjamin terlaksanya HAM. Oleh karena itu, perlu adanya sikap saling menghormati hak asasi masing-masing dan penegasan terhadap pelanggaran HAM. Serta penyelesaian kasus pelanggaran HAM.
Pada bagian sebelumnya telah dijelaskan instrument dan prosedur perlindungan dan penanganan pelanggaran HAM oleh pengadilan HAM. Namun, penyelesaian hukum terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM ternyata tidak selalu berjalan lancar. Hingga kini masih banyak kasus pelanggaran HAM yang tidak kunjung diajukan ke pegadilam/
Kesulitan dalam menangani masalah pelanggaran HAM dapat disebabkan beberapa factor, misalnya karena peristiwa peristiwa tersebut terjadi pada masa lalu. Bukti-bukti pelanggaran HAM mungkin sudah hilang atau korban sendiri sudah lupa dengan peristiwa yang dialami nya sehingga kasus itu sulit untuk diselidiki. Kadang kala pelanggaran HAM terjadi akibat kebijakan pemerintahan. Untuk menuntut pelaku pelanggaran HAM terjadi akibat kebijakan pemerintah HAM ke pangadilan akan mengalami kesulitan, karena dia memiliki kekuasaan.
a. Saling Menghormati Hak Asasi Manusia
Dalam undang-undang Nomor 39 tahun 1999 terdapat ketentuan yang mengatur kewajiban dasar manusia, misalnya pasal 29 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sikap saling menghormati hak asasi manusia dapat mencegah terjadinya pelanggaran HAM oleh sesame manusia. Pelanggaran hak-hak asasi manusia antara lain disebabkan oleh adanya arogensi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki oleh pejabat yang berkuasa. Akibatnya sulit mengendalikan dirinya sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
b. Pengawasan terhadap hak asasi manusia
Salah satu kelemahan yang umum dari suatu penegakan hak asasi manusia adalah lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, lembaga pengawas sangat penting. Mengapa demikian ? dengan adanya pengawasan setidaknya dapat mengarahkan orang agtar perilakunya tidak melanggar hak asasi manusia.
Usaha bela negara
Rakyat sebagai salah satu unsur mutlak suatu negara, memiliki peranan yang sangat penting dalam melaksanakan pembangunan berbagai aspek kehidupan. Untuk itu setiap warga negara memiliki jaminan hukum untuk melaksanakan hak dan kewajibannya yang diberikan negara. Salah satu hak dan kewajiban warga negara adalah ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Upaya bela negara sebagaimana diatur UU No. 3 tahun 2002 diselenggarakan melalui:
a) pendidikan kewarganegaran;
b) pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c) pengabdian sebagai prajurit TNI secara suka rela atau secara wajib;
d) melalui pengabdian sesuai dengan profesi.
Suatu negara harus mempunyai unsur-unsur :
a) penduduk yang tetap,
b) wilayah tertentu,
c) pemerintah, dan
d) kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Unsur-unsur pembentuk (konstitutif) negara :
a) harus ada rakyat,
b) harus daerah, dan
c) pemerintah yang berdaulat.
d) pengakuan oleh Negara lain (deklaratif).
Setiap warga negara dituntut memiliki kemauan, kemampuan, dan komitmen untuk berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Usaha pembelaan negara berkaitan dengan upaya mempertahankan negara dari ancaman dan ganguan. Oleh karena itu usaha pembelaan negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negara. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:
a. untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
b. untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
c. merupakan panggilan sejarah;
d. merupakan kewajiban setiap warga negara.
Mempertahankan negara merupakan salah satu fungsi negara yang sangat penting dalam kaitannya dengan usaha pembelaan negara. Setiap negara mesti menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu yaitu:
1) Fungsi penertiban (law and order); Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
2) Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran; Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
3) Fungsi Pertahanan; yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4) Fungsi keadilan; yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu
1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban;
2) pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta;
3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI;
4) kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
Dalam usaha pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk :
a. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. melaksanakan operasi militer selain perang;
d. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (Pasal 10 ayat (3) UURI Nomor 3 Tahun 2002).
Menurut penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
a. agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;
b. pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh Negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial;
c. spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer;
d. sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membayakan keselamatan bangsa;
e. aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan teorisme dalam negeri;
f. pemberontakan bersenjata;
g. perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
Ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia di masa datang, meliputi :
a. Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
b. Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
c. Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
d. Konfl ik komunal, kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konfl ik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam skala yang luas.
e. Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.
f. Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
g. Gangguan keamanan laut seperti pembajakan/ perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
h. Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi udara.
i. Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.
j. Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.
Dari aspek sejarah perjuangan bangsa kita, terdapat beberapa contoh tindakan usaha pembelaan negara diantaranya:
a. Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-I
b. Pada periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel) sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan;
c. Pada tahun 1958 – 1960 muncul oganisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa;
d. Pada tahun 1961 dibentuk Pertahanan sipil, perlawanan rakyat, Keamanan rakyat sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/ OPR
e. Perwira Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.
f. Kemudian berdasarkan UURI Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (telah diganti dengan UURI Nomor 3 Tahun 2002) ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat (LINMAS).
-------------------------------------KEDAULATAN RAKYAT ---------------------------------
Demokrasi dan kedaulatan
1.
Pengertian Demokrasi
Istilah
demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata, yaitu Demos dan Kratos. Demos Berarti rakyat dan Kratos berarti Pemerintahan. Jika
kedua kata tersebut digabungkan, maka akan berarti kekuasaan rakyat atau
pemerintahan dari rakyat. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa yang
dimaksud demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat
dan selalu mengikut sertakan rakyat dalam pemerintahan negara.
Dengan
konsep tersebut tentunya telah menjadikan demokrasi sebagai sistem pemerintahan
yang paling ideal dibandingkan dengan sistem pemerintahan lainnya. Namun
demikian, penerapan sistem demokrasi saat ini berbeda dengan penerapannya pada
zaman yunani kuno.
Pada
zaman yunani kuno, rakyat yang menjadi warga negara terlibat langsdung dalam
pemikiran, pembahasan, dan opengambilan keputusan mengenai berbagai hal yang
menyangkut kehidupan negara. Demokrasi zaman yunani kuno ini sering disebut
sebagai domokrasi langsung atau demokrasi murni. Penerapan sistem demokrasi
dsengan cara tadi tentunya tidak mungkin lagi untuk dilaksanakan lagi, karena
saat ini hampir setiap negara memiliki wilayah yang sangat luas dan jumlah
penduduk yang sangat besar. Kondisi itulah yang membuat setiap perkara
kenegaraan tidak mungkin dibicarakan secara langsung dengan seluruh rakyat,
tetapi cukup diwakilkan kepada wakil rakyat yang duduk dalam lembaga perwakilan
rakyat. Oleh karena dilakukan secara perwakilan, maka sistem demokrasi seperti
ini sering disebut sebagai demokrasi tak langsung atau demokrasi perwakilan.
Perkembagan
teknologi dan kebudayaan yang begitu cepat, tidak mengubah anggapan sebagian
besar negara bahwa demokrasi merupakan sistem pemerintahnyang paling ideal. Hal
ini dapat dilihat dengan banyak nya negara yang menyatakan sebagaai negara demokrasi,
meskipun dengan sebutan yang berbeda-beda. Misalnya, demokrasi liberal,
demkrasi nasional, demokrasi rakyat, demokrasi perlementer, dan demokrasi
pancasila.
Meskipun
banyak negara yang mengaku sebagai negara demokrasi, tetapi apakah negara
tersebut benar-benar negara demokrasi. Kriteria ini sangat tergantung pada
bagaimana negara tersebut menjalankan pemerintahanya, apakah sesuai
prinsip-prinsip dasar demokrasi atau tidak.
2.
Makna Kedaulatan Rakyat
Setiap
orang pada dasarnya berhak merdeka karena kemerdekaan merupakan hak asasi
manusia. Demikian pula bagi bangsa atau negara diseluruh dunia, karena tidak
ada suatu negarapun yang mau dijajah bangsa lain. Bagi bangsa Indonesia hal itu
dengan tegas tertuang dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang menegaskan :
“Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
prikemanusiaan dan prikeadilan.”
Pernyataan
alinea pertama pembukaan UUD NRI tahun 1945 diatas bukan saja menegaskan bahwa
kemerdekaan merupakan hak segala bangsa, tetapi juga menegaskan bahwa
penjajahan tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan. Oleh sebab
itu, penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi.
Bangsa
yang merdeka memiliki makna bangsa tersebut bebas dan memiliki hak sertsa
kekuasaan untuk mengatur rumah tangga sendiri. Terlepas dari campur tangan
maupun dari tekanan dari bangsa manapun juga. Dengan kata lain, bangsa yang
telah berdiri menjadi negara merdeka berarti telah memiliki kedaulatan atau
kekuasaan tertinggi dalam negara tersebut.
Kedaulatan
ini harus dijaga, agar tidak digerogoti atau bahkan dirampas oleh bangsa lain.
Kedaulatan yang dimiliki suatu bangsa yangmerdeka meliputi kedaulatan kedalam
maupun kedaulatan keluar.
Kedaulatan
kedalam mengandung arti, bahwa bangsa atau negara yang merdeka memiliki hak
untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan dari bangsa atau
negara lain.
Kedaulatan
keluar mengandung arti, bahwa bangsa atau negara yang merdeka mempunyai
kekuasaan atau hak untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan
negara-negara lain sesuai dengan keinginannya.
KEDAULATAN RAKYAT
Ø Makna Kedaulatan Rakyat
Pengertian Kedaulatan Rakyat : Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan Rakyat berarti juga Pemerintahan dari Rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Asal kata Kedaulatan : Kedaulatan berasal dari kata "daulat" daulat dalam bahasa Arab artinya "kekuasaan atau dinasti pemerintahan". Dan masih ada arti kedaulatan dalam bahasa-bahasa yang lain misalnnya ;
Istilah dari bahasa Inggris kedaulatan artinya SOUVERIGNITY.
Istilah dari bahasa Perancis kedaulatan artinya SOUVERAINETE
Istilah dari bahasa Italia kedaulatan artinya SOVRANSI
Istilah dari bahasa latin kedaulatan artinya SUPERAMUS
Beberapa Pendapat Ahli :
a. John Locke, berpendapat bahwa negara di bentuk melalui Perjanjian Masyarakat. Sebelum di bentuknya sebuah negara mengadakan suatu perjanjian untuk membentuk negara. Perjanjian masyarakat itu ada 2 yaitu :
1. Pactum unionis : Perjanjian antar Individu untuk membentuk negara.
2. Pactum subjectionis: Perjanjian antar individu dengan negara yang dibentuk.
Menurut John Locke Kekuasaan negara di bagi menjadi 3 yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif : Kekuasaan membuat peraturan dan undang2.
2. Kekuasaan Eksekutif :Kekuasaan melaksanakan undang2 dan mengadili.
3. Kekuasaan Federasi : Kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanannegara dalam hubungannya dengan negara lain.
b. Monstesquieu, Pemikiran John Locke tentang Trias Politica dikembangkan lebih lanjut. Dalam uraian john locke membagi kekuasaan menjadi 3 bagian yaitu Legislatif,Eksekutif,Yudikatif. Menurut Monstesquieu Trias Politica ini mempunyai tugas & fungsinya masing2 seperti :
1. Legislatif : Kekuasaan untuk membuat undang2
2. Eksekutif : Kekuasaan menyelanggarakan undang2
3. Yudikatif : Kekuasaan mengadili atas penyelengaraan undang2
c. Jean Jacques Rousseau, menurutnya negara di bentuk secara sukarela, kemauan rakyat untuk membentuk negara disebut kontrak sosial.
Unsur2 negara yaitu :
a. Memiliki Rakyat : Rakyat adalah Sekumpulan orang yang berada / berdiam dalam suatu negara / menjadi penghuni negara tersebut.
b. Memiliki Wilayah : Wilayah adalah tempat tinggal rakyat dan tempat berlangsungnya pemerintah yang berdaulat . wilayah terbagi menjadi 4 bagian yaitu :
*perairan (laut, samudra, selat) *udara
*darat *wilayah ekstra teritorial
c. Adanya pemerintah yang berdaulat : Pemerintahyang berdaulat yaitu suatu pemerintahan yang mengatur jalannya suatu negara.
d. Adanya Pengakuan dari negara lain : Suatu negara yg telah berdaulat butuh pengakuan oleh negara lainkerena adanya kebutuhan akan kelangsungan hidup negara tersebut.
Tiga Syarat pertama di sebut syarat De Facto (mutlak), sedangkn syarat terakhir yaitu syarat De Jure (hukum internasional)
Pengertian Negara: Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,militer,ekonomi,sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memilik suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semau individu di wilayah tersebut dan berdiri secara independent.
Kedaulatan kedalam (intern) : pemerintahan (negara ) berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain.
Kedaulatan Keluar (ekstern) : negara yang berhak mengadakan hubungan kerjasama dengan negara lain, untuk kepentingan bangsa dan negara.
Ø Sifat-Sifat Pokok Kedaulatan :
· Permanen berarti kedaulatan tetap ada selama negara berdiri
· Asli berarti tidak bersumber pada kekuasaan yang lebih tinggi
· Bulat berarti tidak terbagi-bagi
· Tak terbatas (mutlak) berarti memiliki kekuasaan tak terbatas
Ø Macam-MacamTeori kedaulatan :
a. Kedaulatan Tuhan, berpendapat bahwa Kekuasan tertinggi berada di tangan Tuhan. Kedaulatan ini umumnya di anut oleh raja-raja yang mengakui sebagai keturunan dewa. Misalnya, raja-raja Mesir kuno, Kaisar Jepang, dan kaisar Cina. Pelopor teori ini antara lain Augustinus, Thomas Aquino, dan Friendrich Julius Stahl.
b. Kedaulatan Raja, berpendapat bahwa Kekuasaan tertinggi berada di tangan Raja. Dalam teori ini raja selalu berposisi diatas undang2. Rakyat harus rela menyerahkan Hak asasinya secara mutlak kepada raja. Pencetus teori ini adalah Nicolllo Machiavelli, Jean Bodin thomas Hobbes, dan hegel.
c. Kedaulatan Negara, berpendapat bahwa Kekuasaan Tertinggi berada di tangan Negara. Teori kedaulatan negara bersifat Absolut dan mutlak. Teori ini dianggap sebagai sebuah ajaran yg paling absolut sejak jaman Plato hingga Hitler-Stalin. Peletak dasar teori ini antara lain Paul Laban, George Jellinek, Hegel.
d. Kedaulatan Hukum, berpendapat bahwa Kekuasaan tertinggi di tangan Hukum. Hal ini berarti yang berdaulat adalah Lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau larangan yang mengikat semua warga negara. Pelopor Teori ini antara lain Immanuel Kant, H. Krable, Leon Dubuit.
e. Kedaulatan Rakyat, berpendapat bahwa Kekuasaan tertinggi berada di tangan Rakyat. Sumber ajaran kedaulatan rakyat ialah ajaran demokrasi yang mengandung arti Pemerintahan rakyat yaitu Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pelopor teori ini adalah John Locke, Monstesquieu dan JJ Rosseau.
Trias Politica berasal dari bahasa yunani : - Tri yg berarti Tiga
- As yg berarti Pusat
- Politica yg berarti Kekuasaan
Trias politica di bagi menjadi tiga yaitu :
* Legislatif : Kekuasaan untuk Membuat undang2
* Eksekutif : Kekuasaan untuk Menyelanggarakan undang2
* Yudikatif : Kekuasaan untuk mengadili atas penyelanggaraan undang2
Tiga jenis lembaga negara ini mempunyai kedudukan yang sejajar tetapi saling lepas (independen)
Ciri-ciri negara yang menganut teori kedaulatan rakyat :
I. Adanya Lembaga Perwakilan rakyat atau dewan perwakilan rakyat sebagai badan atau majelis yang mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat.
II. Adanya Pemilu untuk pemilihan wakil rakyat untuk mengangkat dan menetapkan anggota majelis tersebut.
III. Adanya Lembaga yang mengawasi Kekuasaan atau kedaulatan rakyat yg di laksanakan oleh badan perwakilan rakyat
IV. Pemerintahan berdasarkan susunan kekuasaan badan atau majelis yg sudah ditetapkan konstitusi (UUD)
Negara yang memiliki kedaulatan berhak atas 3 hal, yaitu :
- Persamaan derajat
- Membela diri / mempertahankan diri
- Hak atas Kemerdekaan
Kemerdekaan mengemukakan pendapat
Pendapat
secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran.
Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan
pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan
pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional
dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang. Adapun cara-cara mengemukakan pendapat dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Lisan, contohnya pidato, ceramah, berdialog, berdiskusi, rapat umum.
2. Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat.
3. Cara lain, contohnya foto, fi lm, demonstrasi (unjuk rasa), mogok makan.
Undang-undang
yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur
dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum. Pengertian di muka umum adalah di hadapan orang
banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau
dilihat setiap orang.
Mengeluarkan
pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak,
atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan
yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum (Penjelasan Pasal 5 UU No. 9 Tahun
1998).
Beberapa asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
2. asas musyawarah dan mufakat,
3. asas kepastian hukum dan keadilan,
4. asas proporsionalitas, dan
5. asas manfaat.
Kewajiban
dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum
(Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas:
1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,
3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,
4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Aparatur
pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung ja-wab dalam melaksanakan
kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di
muka umum (Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1. melindungi hak asasi manusia,
2. menghargai asas legalitas,
3. menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan
4. menyelenggarakan pengamanan.
Sedang
masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab agar
penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib,
dan damai (Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998).
Saluran
tradisional adalah saluran yang sejak dahulu kala sudah merupakan
sarana komunikasi antar-manusia, baik secara pribadi maupun kelompok.
Contoh saluran komunikasi tradisional antara lain sebagai berikut.
1. Pertemuan antar-pribadi,
2. Pertemuan atau forum umum yang dihadiri oleh orang cukup banyak, seperti rapat dan musyawarah.
Saluran
atau sarana komunikasi moderen adalah saluran komunikasi yang
menggunakan media dengan peralatan atau teknologi moderen. Saluran
komunikasi moderen ini dapat dilakukan antar pribadi, tetapi dapat juga
dilakukan secara bersama (menjangkau banyak orang). Bentuk-bentuk
saluran komunikasi moderen itu antara lain:
1. Saluran
komunikasi antarpribadi, seperti telepon (baik melalui kabel maupun
non-kabel, seperti hand phone), faksimile, dan surat elektronik (e-mail)
melalui internet.
2. Saluran komunikasi massa, meliputi dua macam, yaitu media massa cetak dan media massa elektronik.
Hak-hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F UUD 1945), berupa:
1. hak untuk berkomunikasi,
2. hak untuk memperoleh informasi,
3. hak untuk mencari informasi,
4. hak untuk memiliki informasi,
5. hak untuk menyimpan informasi,
6. hak untuk mengolah informasi,
7. hak untuk menyampaikan informasi,
8. hak untuk menggunakan segala jenis saluran informasi.
Demonstrasi,
pawai, rapat umum, atau mimbar bebas yang tidak terkendali dapat
mengarah pada tindakan pengrusakan, penjarahan, pembakaran, bentrokan
massal, korban luka, bahkan ada yang korban meninggal dunia, maka
diperlukan suatu pembatasan. Pembatasan kemerdekaan mengemukakan
pendapat secara bebas dan bertanggung jawab tertulis dalam Pasal 6,
Pasal 7, dan Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998.
Otonomi daerah
Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan
pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan
kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas
pembantuan.
potensi diri adalah kemampuan yang dimiliki setiap pribadi (individu) yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan dalam berprestasi.
prestasi diri
prestasi diri adalah suatu kebanggaan yang telah diraih oleh suatu bangsa yang dapat dimiliki setiap individu atau kelompok.
rakuman by:msahatila
Seiring
dengan tuntutan reformasi, sejak lahirnya UU No. dan UU No. 32 dan 33
tahun 2004 daerah-daerah di Indonesia diberikan kewenangan yang lebih
luas dan nyata dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya. Hal ini
berdampak tumbuhnya kreativitas di daerah-daerah untuk mengembangkan
potensi sumber daya alam dan sumber daya manusianya.
Dampak
lain adalah tumbuhnya kehidupan demokrasi yang lebih semarak, khususnya
dalam pemilihan kepala dearah. Selain itu kebijakankebijakan yang
sifatnya menyangkut publik dilakukan lebih transparan. Dengan demikian
adanya otonomi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola
daerahnya masing-masing, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Berbagai istilah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah meliputi, sebagai berikut:
a. Pemerintah pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri. Pemerintah
Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain
sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif daerah.
Sumber-sumber keuangan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi adalah :
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD);
2) Dana Perimbangan;
3) Pinjaman Daerah ;
4) dan lain-lain penerimaan yang sah.
Adapun prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut :
1. Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan;
2. Penyelenggaraan asas desntralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota,
3. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten; Daerah Kota, dan Desa.
b. Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah
Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Transfer ini
dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerah
bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor
swasta. Selanjutnya desentralisasi dibagi menjadi empat tipe, yaitu :
1. Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat
2. Desentralisasi
administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama, yaitu : dekonsentrasi,
delegasi dan devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat
berjalan secara efektif dan efi sien
3. Desentralisasi fi skal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana
4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggungjawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.
c. Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur
sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah.
d. Tugas
Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan desa
serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang
disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan
kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya
kepada yang menugaskan. Dalam pasal 18 ayat (2) UUD Negara Republik
Indonesia tahun 1945 ditegaskan bahwa “pemerintah daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
e. Otonomi
daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Visi
otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama, yaitu :
1. Politik, dibidang
politik, pelaksanaan otonomi harus dipahami sebagai proses untuk
membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih
secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan
pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan
memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas
pertanggungjawaban publik.
2. Ekonomi,
di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin
lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak
lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan
regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di
daerahnya.
3. Sosial
dan Budaya, dibidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola
sebaik mungkin demi menciptakan harmoni sosial, dan pada saat yang sama,
juga memelihara nilainilai lokal yang dipandang kondusif terhadap
kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.
f. Daerah
Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah
tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan pemberian otonomi kepada
daerah adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
3. Keadilan.
4. Pemerataan.
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan
prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat,
mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
g. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah.
h. Instansi Vertikal adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah non departemen di daerah.
i. Pejabat
yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau
pejabat pemerintah di daerah propinsi yang berwenang membina dan
mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
j. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
k. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan.
l. Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal
usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan
Nasional dan berada di daerah kabupaten.
Sosialisasi
kebijakan publik dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai media,
baik yang bersifat elektronik, seperti melalui internet, email, TV, dan
radio maupun secara manual, misalnya melalui spanduk, selebaran, surat
kabar atau dalam bentuk pengumpulan massa dalam suatu tempat.
Pelaksanaan kebijakan publik akan melibatkan berbagai komponen, seperti
manusia, dana, dan sarana serta prasarananya. Kebijakan Publik merupakan upaya untuk memahami dan mengartikan: .
(1) apa yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah mengenai suatu masalah
(2) apa yang menyebabkannya
(3) apa pengaruhnya
-
---------------------------Globalisasi dan Prestasi Diri----------------------------
Globalisasi
A. Pengertian
Globalisasi merupakan proses masyarakat dunia menuju pada suatu keadaan
saling terkait dan saling ketergantungan dalam berbagai aspek kehidupan, baik
politik, ekonomi, sosial dan budaya. Proses globalisasi lahir karena adanya
perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi, terutama kemajuan
tehnologi komunikasi dan informasi serta transportasi.
Dengan tehnologi komunikasi membuat hubungan manusia semakin dekat,
waktu yang digunakan sangat singkat, bahkan seolah-olah dunia tanpa batas.
Kemajuan dibidang informasi, memudahkan manusia untuk menerima penyebar luaskan
budaya dari berbagai penjuru dunia. Transportasi yang begitu maju dengan
pesatnya, membuat manusia dengan mudah bergerak dan pindah dari satu tempat ke
tempat yang lain. Pergerakan itu tidak hanya membawa pengalaman dan wawasan
suatu daerah, juga budaya dengan cepat dapat menyebar.
B. Dampak Globalisasi
1. Dampak Positif Globalisasi
a.
Mendapatkan ilmu pengetahuan dan tehnologi dari
berbagai penjuru dunia
b.
Berkomunikasi lebih mudah dan juga murah
c.
Dapat berinteraksi antara umat manusia dari berbagai
kumpulan, etnik, budaya dan agama
d.
Berkompetisi dengan warga negara lain ataupun negara
bangsa lain
e.
Masyarakat menjadi dinamis, aktif dan kreatif
f.
Meningkatkan kualitas kehidupan suatu warga negara
g.
Meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam
menentukan kebijakan umum
2. Dampak Negatif
a.
Melahirkan budaya global yang akan menjadi ancaman bagi
budaya bangsa
b.
Penyebaran budaya yang bertentangan dengan tuntutan
agama dan moral
c.
Menghilangkan identitas diri bangsa apabila tingkat
pendidikan bangsa rendah
d.
Pembanjiran informasi yang tidak berguna
C. Arti Pentingnya Globalisasi bagi Bangsa dan
Negara Indonesia
Ä
Dengan globalisasi mempermudah kerja sama dengan
negara lain dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat
Ä
Dengan globalisasi di bidang ekonomi, membuka
kawasan pasar sebagai tempat penjualan produk Indonesia
Ä
Dengan globalisasi di bidang sosial budaya,
mendorong bangsa Indonesia membuka diri harus mau dan mampu merobah pola pikir
untuk siap bersaing dengan bangsa lain
Ä
Dengan globalisasi mendorong bangsa Indonesia
bertekad mewujudkan masyarakat yang mandiri segala bidang kehidupan
D. Sikap terhadap Pengaruh Globalisasi
1.
Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa
2.
meningkatkan penghayatan dan pengalaman ideologi
Pancasila
3.
mau dan mampu berkompetisi dengan warga negara lain
atau bangsa lain
4.
berkarya dengan hasil yang berkualitas tinggi
5.
menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi
6.
menguasai bahasa asing dalam berkomunikasi
Prestasi diri
potensi diripotensi diri adalah kemampuan yang dimiliki setiap pribadi (individu) yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan dalam berprestasi.
prestasi diri
prestasi diri adalah suatu kebanggaan yang telah diraih oleh suatu bangsa yang dapat dimiliki setiap individu atau kelompok.
ciri-ciri potensi diri positif
- memiliki sifat idealisme
- memilki sifat dinamis dan kreatif
- mempunyai keberanian mengambil resiko
- optimis dan kegairahan semangat
- memiliki kemandirian dan disiplin murni
- mempunyai fisik yang kuat dan sehat
- mempunyai sikap ksatria
- terampil dalam menerapkan iptek
- kompetitif
- mempunyai daya pikir yang kuat dan memliki bakat
ciri-ciri potensi diri negatif
- mudah diadu domba
- kurang berhati - hati
- emosional
- kurang percaya diri
tahapan yang perlu di perhatikan dalam upaya mengembangkan potensi diri :
- mengenali diri sendiri
- memposisikan diri
- mengdobrak diri
- aktualisasi diri
ciri-ciri individu yang kurang percaya diri
- berusaha menunjukan sikap konformis
- menyimpan rasa takut terhadap penolakan
- sulit menerima realita diri
- memandang rendah kemampuan diri
- pesimis dan takut gagal
- mudah menyerah
- sangat bergantung pada keadaan & bantuan orang lain
dll.
manusia unggul
manusia unggul adalah orag yang mrmpunyai potensi lebih, jika dia dapat
mewujudkan potensinya dengan baik dan tidak memiliki sigat sombong.
ciri-ciri manusia unggul
- memiliki keimmanan yang utuh
- melaksanakan amal ibadah
- memiliki akhlak mulia, ikhlas, tekun, berdisiplin, bersyukur, sabar, dan adil.
ciri-ciri orang kreatif
- mempunyai dorongan keingin tahuan yang besar
- sering mengajukan pertanyaan yang baik
- memberikan banyak gagasan & usul terhadap suatu masalah
- bebas dalam menyatakan pendapat
- menonjol dalam salah satu bidang seni
- dapat bekerja sendiri
- mempunyai pendapat sendiri dalam mengungkapkan suatu hal
- selalu jujur
rakuman by:msahatila
No comments:
Post a Comment