Rangkuman Materi USBN PKN Smp 2018


Aturan dan Ideologi

Norma

PENGERTIAN
  1. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia):Norma adalah aturan/ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan diterima
  2. Secara singkat; Norma adalah KAIDAH atau PEDOMAN dalam mewujudkan suatu nilai (aman, tertib, rukun, dan damai).
  3. Peraturan adalah tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur
  4. Peraturan perundang-undangan/HUKUM adalah aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang
  5. Norma SOSIAL adalah ketentuan yang berisi perintah dan larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama, bertujuan mengatur setiap tindakan masyarakat sehingga ketertiban dan keamanan dapat tercapai
JENIS NORMA menurut SIFATNYA:

  1. Norma yang bersifat FORMAL (resmi)→ adalah aturan-aturan tertulis yang berasal dari lembaga atau institusi resmi negara Contoh: SK (Surat Keputusan) Presiden, Menteri, dll, Perda (Peraturan Daerah), UU (Undang-undang), dll
  2. Norma yang bersifat NONFORMAL (tidak resmi)→ adalah aturan tidak tertulis yang diakui keberadaannya oleh masyarakat (dihormati dan dilaksanakan sepenuh hati). Contoh: sopan santun, adat istiadat, dll
NORMA SOSIAL berdasarkan SUMBERNYA:

  1. Norma AGAMA → petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusanNya (Nabi/Rasul) yang berisi perintah, larangan, atau anjuran-anjuranSumber: wahyu Tuhan Contoh:
    – beribadah sesuai agama
    – beramal sholih dan melakukan kebajikan
    – mencegah perbuatan keji dan munkar (seperti: berjudi, berbohong, menipu, dll)
    Sanksi: secara tidak langsung di dunia dan di akhirat
  2. Norma KESOPANAN → peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan (KESEPAKATAN) sekelompok manusia di dalam masyarakat dan DIANGGAP sebagai TUNTUNAN PERGAULAN sehari-hari masyarakat itu. Sifatnya relatif/ mungkin ada perbedaan antara masyarakat.negara yang satu dengan yang lainSumber: kesepakatan bersama dari masyarakat tentang tatanan pergaulan Contoh:
    – menghormati yang lebih tua
    – berkata-kata sopan
    – menaati peraturan yang berlaku
    – cinta tanah air
    – tidak sombong (selalu rendah hati)
    – tidak meludah di sembarang tempat
    – berpakaian sopan sesuai tempat dan waktu, dll
    Sanksi: ditegur, dijauhi, dikucilkan, dll
  3. Norma KESUSILAAN → aturan yang bersumber dari HATI NURANI manusia tentang BAIK BURUKNYA SUATU PERBUATAN.Norma kesusilaan bersifat UNIVERSAL = berlaku sama di semua tempat dan waktu. Contoh: semua agama, suku, negara apa pun menganggap bahwa KEJUJURAN adalah sebuah keharusan (baik). Tidak jujur = buruk. Sumber: hati nurani (tentang baik buruk perbuatan)
    Contoh:
    – berpikir, berkata, dan berperilaku JUJUR
    – adil
    – menghargai orang lain (diri dan karyanya)
    – setia kawan
    – bersikap santun (meghindari sikap kasar)
    – menghindari sifat pendendam (menjadi pemaaf)
    – menghindari sifat malas ( berusaha selalu rajin)
    – peduli, dll
    Sanksi: rasa bersalah dan penyesalan dalam diri, celaan
  4. Norma HUKUM → PEDOMAN HIDUP yang DIBUAT oleh LEMBAGA POLITIK suatu masyarakat/bangsa. Berfungsi untuk MENERTIBKAN dan MENSTABILKAN kehidupan sosial. Tujuan: menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakatSumber: ketetapan lembaga negara Contoh:
    – tata tertib berlalu-lintas
    – larangan mencuri, merampok, dll
    – larangan menganiaya orang lain
    – pajak, dll
    Sanksi: denda, pidana penjara, hukuman mati, dll
NORMA berdasarkan KEKUATAN PENGIKAT/TINGKATANNYA:

  1. CARA (usage) → perbuatan yang bersifat perorangan (daya ikat lemah).Contoh: cara berpakaian, cara makan, dll Sanksi: dianggap ‘berbeda’, celaan (misalnya jika menggunakan celana pendek ke pesta)
  2. KEBIASAAN (folkways) → peraturan yang dilakukan berulang-ulang dengan pola yang sam dan tetap karena dianggap baik (daya ikat jauh lebih kuat).Contoh: mengetuk pintu sebelum bertamu, makan dengan tangan kanan, memberi dengan tangan kanan, dll Sanksi: sindiran, ejekan, celaan
  3. TATA KELAKUAN (mores) → perilaku yang ditetapkan masyarakat sebagai perilaku yang diterima sebagai norma pengatur dan pengawas anggota-anggotanya. Tata kelakuan berbentuk kewajiban atau larangan. Sanksinya tergolong berat.Contoh: sikap pembantu kepada majikannya, aturan di perusahaan/sekolah, dll Sanksi: dipecat, dihukum, didenda, dll
  4. ADAT ISTIADAT (custom) → pola-pola perilaku yang baik dan dijadikan sebagai hukum tidak tertulis dengan sanksi yang berat.Contoh: pantangan adat/tabu (karena dipercaya jika dilanggar akan menimbulkan bencana bagi seluruh warga. Sanksi: diusir, dikucilkan, dihukum mati, dll

 Konstitusi dan Proklamasi

A.      MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN
2.1    Hakekat Proklamasi
         Dalam kamus bahasa indonesia Proklamasi artinya pemberitahuan resmi kepada seluruh rakyat; permakluman; pengumuman. Sedangkan kemerdekaan berasal dari kata dasar “Merdeka” artinya bebas (dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya) berdiri sendiri, tidak terkena atau lepas dari tuntutan, tidak terikat, tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu, leluasa. Kemerdekaan artinya keadaan (hal) berdiri sendiri (bebas, lepas, tidak terjajah lagi, dan sebagainya) kebebasan.
         Proklamasi kemerdekaan artinya pemberitahuan resmi kepada seluruh rakyat yang menjalankan bahwa  bangsa dan negara dalam keadaan bebas dan tidak terjajah lagi, tidak terikat, dan tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu. .(Tim Abdi Guru, 2006)
         Proklamasi adalah dari kata “proclamation”(Bahasa Yunani) yang artinya pengumuman kepada seluruh rakyat. Sedangkan Proklamasi Kemerdekaan adalah pengumuman kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan (A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008)
Pada umumnya kemerdekaan bagi suatu bangsa dimaksudkan untuk :
1.    Melepas diri dari belenggu penjejehan bengsa lain
2.    Dapat hidup sederajad dengan bangsa-bangsa lain yang telah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dunia internasional
3.    Mencapai tujuan nasional bangsa.

2.2    Makna Proklamasi Kemerdekaan
1.      Bangsa indonesia telah menyatakan kepada dunia luar maupun bangsa indonesia sendiri bahwa telah merdeka dan berdaulat sehingga wajib dihormati.
2.      Bagi bangsa indonesia sendiri mempunyai hak dan kewajiban untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh.
3.      Sejak saat itu bangsa indonesia menentukan nasibnya sendiri beserta tanah airnya dalam segala aspek kehidupan.
4.      Bangsa indonesia memiliki tata hukum sendiri untuk mengatur segala kehidupan bernegara.(A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008)
         Makna kemerdekaan bagi bangsa indonesia adalah merdeka diberbagai bidang diantaranya:
1)   Bidang Politik          : Mempunyai kedaulatan, yaitu kedaulatan rakyat
: Puncak perjuangan politik yang panjang dalam membangun dan menyatakan bangsa dan negara yang mandiri. Sekaligus menjadi titik awal perjuangan baru dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan yang telah lama dicita-citakan.
: Menandai lahirnya negara kesatua republik indonesia.berarti berlakunya tata hukum nasional negara indonesia.
: Merupakan titik berangkat pelaksanaan amanat penderitaan rakyat
2)   Bidang Ekonomi      : Bangsa indonesia harus mandiri dan berdikari
3)   Bidang kebudayaan : Mempunyai keperibadian nasional sendiri(Tim Abdi Guru, 2006)
2.3    Peristiwa Sekitar Proklamasi
         Bangsa indonesia dijajah bangsa Belanda selama kurang lebih 350 Tahun dan Jepang selama 3,5 Tahun.
A.      Badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan indonesia (BPUPKI)
          BPUPKI di bentuk pada tanggal 29 April 1945 sebagai janji jepang terhadap kemerdekaan indonesia. Pada tanggal 28 Mei 1945 anggota BPUPKI di lantik dengan Ketua Dr. Radjiman Widyadiningrat dengan anggota 62 orang.
Sidang BPUPKI Ke-1 pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945 membahas tentang “Memikirkan Dasar Negara Indonesia Merdeka”. Mereka yang memikirka konsep tersebut diantaranya adalah :
1)   Mr. Muhammad Yamin dengan konsep “Dasar Negara Indonesia” diajukan pada tanggal 29 mei 1945.
1.     Peri kebangsaan
2.     Peri kemanusiaan
3.     Peri ketuhanan
4.     Peri kerakyatan
5.     Kesejahteraan rakyat
2)   Mr. Supono dengan konsep “dasar negara indonesia” diajukan tanggal 31 Mei 1945.
          “Negara hendaknya tidak menyatu degan bagian yang terbesar dari rakyat, juda tidak dengan kelompok ekonomi terkuat, melainkan harus mengatasi semua golongan dan kelompok dan semua individu. Untuk menyatuka dengan seluruh lapisan rakyat secara menyeluruh. Ini di sebut paham atau ide integralistik. Negara indonesia harus menjadi negara nasional, negara kesatuan, yang mencakup semua agama dengan watak dan ciri khusus. Kalau kita mendirikan sebuah negara islam di indonesia, meka itu berarti bahwa kita tidak mendirikan negara yang menyatu dengan rakyat, melainkan menyatu dengan bagian terbesar dari rakyat indonesia, ialah umat islam di indonesia”.
3)   Ir. Sukarno dengan konsep “dasar negara indonesia” diajukan pada tanggal 1 Juni 1945.
          “Kita hendak mendirikan suatu bangsa, semua buat semua, bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan bangsawan, maupun buat golongan yang kaya”
          Selain itu ir. Soekarno mengusulkan dasar negara yang diberi nama pancasila setelah mendapat saran dari ahli bahasa sebagai berikut :
1.     Kebangsaan indonesia
2.     Internasionalisme atau peri kemanusiaan.
3.     Mufakat atau demokrasi
4.     Kesejahteraan sosial
5.     Ketuhanan yang maha esa.
          Sebelum sidang BPUPKI di tutup sidang menetapkan 9 orang (Panitia Sembilan) yang bertugas untuk merumuskan pandangan-pandangan yang telah ditemukan dalam sidang diantaranya:
1)    Ir. Soekarno sebagai ketua
2)    Drs. Muhammad Hatta
3)    Mr. A.A Maramis
4)    Kh. Wahid Hasyim
5)    Abdul Kahar Muzakir
6)    Abikusno Tjokrosujoso
7)    H. Agus Salim
8)    Mr. Achmad Subardjo
9)    Mr. Muhammad Yamin
B.       Paiagam Jakarta
          Pada tanggal 22 Juni 1945 panitia sembilan berhasil merumuskan dokumen piagam jakarta (jakarta charter) bertepatan dengan hari jadi kota Jakarta. Yaitu Preambul yang berisi asas dan tujuan negara indonesia merdeka sebagai berikut :
1.    Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
          Dalam prembul dinyatakan “... kemerdekaan indonesia suatu susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya ... “. Selain itu disepakati islam agama negara dan presiden harus beragama islam.
          Pada tanggal 18 agustus 1945 kesepakatan tersebut dipersoalkan oleh orang kristen yang berada di wilayah timur indonesia. Unsur-unsur yang dipersoalkan (Tujuh Kata)“ ... dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya ...” dan kata-kata “islam sebagai agama negara” dan “presiden harus seorang muslim” mereka menghendakai dihapuskan.
          Sejak disetujui usul tersebut dasar negara indonesia yang berkedaulatan rakyat adalah pancasila dengan lima sila seperti saat ini.
C.      Sidang II BPUPKI
          Pada tanggal 10-17 Juli 1945 BPUPKI mengadaka sidang Paripurna II yang membahas tentang Rancangan Batang Tubuh UUD Negara Indonesia Merdeka. BPUPKI di bubarkan jepang pada tanggal 7 agustus 1945. .(Tim Abdi Guru, 2006)
D.      Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
          Setelah dibubarkan BPUPKI dibentuklah penitia persiapan kemerdekaan indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi dalam bahasa jepang. Sebagai penganti yang di ketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Muhammad Hatta dengan jumlah anggota 21 orang. Sejak dijatuhkanya bom atom oleh Amerika Serikat pada tanggal 6 agustus 1945 dikota Hirosima dan pada tanggal 9 agustus 1945 di kota Nagasaki. Pada tanggal 14 agustus 1945 pemerintah jepang secara resmi menyerah tampa syarat kepada sekutu. Pada saat itu dimanfaatkan oleh para pejuang untuk memperoklamasikan kemerdekaan. Namun terdapat perbedaan pendapat antara pejuang golongan muda (Sukarni, Adam Malik, Kusnaini, Syahrir, Soedarsono, Soepono, Chaerul Saleh) dengan pejuang gologan tua (Soekarno, Hatta). Para pejuang golongan muda menginginkan kemerdekaan secepatnya sedangkan golongan tua tidak mau terburu-buru karena tidak ingin terjadinya pertumpahan darah pada saat proklamasi.
          Saat pejuang golongan muda kehilangan kesabaran mereka menculik soekarno dan hatta lalu dibawa ke rengasdengklok bertujuan agar ir. Soekarno dan drs. Muhammad hatta tidak terpengaruh oleh jepang, meyakinkan bahwa jepang telah menyerah dan para pejuang siap melawan jepang serta siap menanggung resikonya.
          Sementara itu di jakarta golngan muda yang diwakili oleh wikana dan golongan tua yang diwakili oleh mr. Ahmad soebardjo melakukan perundingan. Hasil dari perundingan tersebut adalah membawa pulang soekarno-hatta ke jakarta langsung menuju ke rumah laksamana maeda di oranye nassau boulevard (sekarang menjadi jln. Imam bonjol no.1 gedung museum perumusan teks proklamasi) yang diperkirakan aman dari jepang. Sekitar 15 pemuda berkumpul diantaranya (b.m. diah, bakri, sayuti malik, iwa kusumasumantri, chairul saleh) untuk menegaskan bahwa pemerintah jepang tidak campur tangan, segera memproklamasikan kemerdekaan indonesia, pengambil alihan kekuasaan, serta menolak rencana PPKI untuk memproklamasikan kemerdekaan tanggal 16 agustus 1945.
          Selain itu mereka merumuskan naskah proklamasi dan telah disepakati konsep soekarnolah yang diterima, kemudian disalin oleh dan diketik sayuti malik.
E.       Proklamasi kemerdekaan indonesia 17 agusutus 1945 dan penetapan konstitusi.
          Pada hari jum’at legi jam 10.00 WIB tanggal 17 agusutus 1945 soekarno yang didampingi hatta membacakan teks proklamasi kemerdekaan indonesia. Dengan alasan keamanan pembacaan teks proklamasi dilakukan di  rumah kediaman soekarno di jln. Pegangsaan timur no. 56 jakarta (sekarang jln. Proklamasi No. 1) 
TEKS PROKLAMASI
          Kami bangsa indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan indonesia.
          Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya
Jakarta, 17 Agustus 1945
Atas ama bangsa indonesia
Soekarno-Hatta
          Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang I PPKI di Pejambon Jakarta ( sekarang Departemen Kehakiman dan HAM) yang dipipmin oleh soekarno setelah anggotanya ditambah menjadi 27 orang. Suasana sidang sangat demokratis, karena pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengemukakan pendapat. Dalam sidang tersebut menghasilkan keputusan sebagai berikut :
1.        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Sistematika UUD 1945 terdiri dari beberapa bagian diantaranya :
A.  Pembukaan (Preambule) Terdiri 4 Alinia
Berisi Pokok-Pokok Pikiran sebagai berikut :
1)   Negara kesatuan
2)   Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
3)   Negara berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan Permusyawaratan/ Perwakilan.
4)   Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. (Anggota IKAPI , 2010)
          Di dalam pembukaan UUD mengandung juga nilai-nilai yang mewarisi isi konstitusi antara lain:
1)   Merupakan pernyataan kemerdekaan yang terinci, karena terkandung suatu pengakuan tentang nilai-nilai kodrati
2)   Merupakan pengakuan nilai religius, dan nilai-nilai moral.
3)   Memuat prinsip-prinsip kenegaraan. (A. T Sugeng Priyanto dkk. 2008)
B.  Batang Tubuh Terdiri 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan, dan 2 Ayat Aturan Tambahan.
          Adapun Prinsip-prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945 adalah :
1)   Negara kesatuan republik indonesia
2)   HAM berdasarkan pancasila
3)   Sistem praktik, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
4)   Sistem ekonomi sebagai usaha bersama dan kekeluargaan
5)   Sistem sosial budaya atas dasar kebudayaan dan bhinneka tunggal ika
6)   Sistem pembelaan negara, hak dan kewajiban dalam pembelaan negara.
5)   Sistem pemerintahan indonesia (Anggota IKAPI , 2010)
2.        Memilih ir. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden ( Oto Iskandardinata mengusulkan agar pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan dengan Aklamasi)
3.        Sebelum terbentuknya MPR, pekerjaan presiden sementara dibantu oleh komite nasional indonesia pusat (KNPI) 
B.       Suasana kebatinan konstitusi pertama
2.1    Makna konstitusi
         Istilah konstitusi telah dikenal sejak zaman yunani kuno, ketika aristoteles membedakan antara istilah “Politeia” (konstitusi) dan “Nomia”(undang-undang). Konstitusi berasal dari Bahasa Latin yaitu constitutio, dan di Perancis dengan istilah constituir yang berarti membentuk. Dalam kontek kenegaraan konstitusi berarti pembentukan suatu negara, atau menyusun dan menyatakan sebuah negara. Konstitusi juga bisa berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara. .(Tim Abdi Guru, 2006)
         Dalam Bahasa Belanda istilah konstitusi dikenal dengan “Grondwet” (Grond =dasar, Wet = undang-undang) yang berarti undang-undang dasar. Di Jerman konstitusi dikenal dengan istilah “Grundgesetz” (Grund =dasar, Gesetz =Undang-Undang) yang berarti undang-undang dasar. Di inggris dikenal dengan istilah “Constitution” yang diartikan undang-undang dasar.
         Menurut kamus besar bahasa indonesia konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (UUD dan sebagainya) UUD suatu negara. Menurut L.J van apeldoon membedakan antara istilah UUD (grondwet) adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi dengan konstitusi (constitutie) memuat peraturan tertulis maupun yang tidak tertulis.
2.2    Sifat, Fungsi dan Tujuan Konstitusi Negara
         Dalam lintasan sejarah tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi . konstitusi sangat penting dalam bernegara karena sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
         Sifat pokok konstitusi negara adalah Fleksibel (Luwes) atau juga Rigit (Kaku). Konstitusi dikatakan Fleksibel apabila konstitusi itu memungkinkan perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan masyarakat. Contoh : konstitusi yang Fleksibel adalah inggris dan selandia baru. Sedangkan konstitusi yang kaku adalah Amerika Serikat, Kanada, Jerman, Indonesia.
         Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Sedangkan.
         Tujuan diadakan konstitusi adalah membatasi kekuasaan negara dan menjamin hak-hak asasi (HAM) warga negara.
         Secara umum, konstitusi dikatakan Demokrtis apabila mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.    Menempatkan rakyat sebagai sumber utama kedaulatan
2.    Mayoritas kekuasaan, dan terjaminnya hak-hak minoritas
3.    Adanya pembatasan kekauasaan (pemerintah)
4.    Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan yang meliputi kekuasaan legislatif (parlemen/DPR) eksekutif (pemerintah) dan yudikatif (pradilan)
Adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan kekuasaan

       Korupsi  

adalah tindakan oleh setiap orang yang secara melawan hokum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugi Negara atau perekonomian Negara
¨      Antikorupsi adalah suatu sikap dan perbuatan yang menolak atau berjuang untuk mencegah dan memberantas segala tindak pidana korupsi
¨      Gerakan antikorupsi bisa diwujudkan dalam bentuk peraturan (instrument hokum), kelembagaan, maupun aksi nyata masyarakat dan pemerintah dalam menegakkan hokum dan keadilan, terutama bagi kasus-kasus korupsi
¨      Berikut beberapa peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi:
a. UU RI No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
b.     UU RI No.20 Thun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
c. UU RI No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
¨      Berikut beberapa ketentuan dalam UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No20 Tahun 2001
a. Pasal 2 Ayat (1)                                                                                    Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
b.     Pasal 2 Ayat (2)                                                                                 Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) di atas dilakukan dalam keadaan tertentu , dapat dijatuhi pidana mati
c. Pasal 3                                                                                                          Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda palin sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
d.    Pasal 4                                                                                               Pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian tidak mengahapuskan dipidananya pelaku pidana seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diatas
¨      Lembaga-lembaga antikorupsi ada yang dibentuk oleh negara berdasarkan undang-undang dan ada pula yang dibentuk oleh masyarakat. Contoh lembaga antikorupsi yang dibentuk oleh negara yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun contoh lembaga antikorupsi yang dibantuk oleh masyarakat yuitu Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Gerakan Antikorupsi (Gerak)
¨      Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersifat mandiri, artinya bebas dari kekuasaan manapun.
¨      KPK berwenang melakukan penyelidikan, pendidikan, dan penuntutan.
¨      Penyelidikan adalah serangkaian tindakkan penyelidikuntuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, mencari dan menentukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, mencari dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup (minimal 2 bukti) guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyilidikan.
¨      Penyilidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka
¨      Penuntutan adalah serangkaian tindakan penuntut untuk menyusun dan melengkapi berkas perkara pidana dan melimpahkan kepengadilan yang berwenang agar dapat diperiksa dan diputus oleh hakim di pengadilan.
¨      Tugas dan wewenang KPK menurut pasal 6 adalah:
a. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
b.     Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
c.Melakukan penyelidikan, penyilidikan, penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
d.    Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
e.    Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara

Pancasila

PANCASILA SEBAGAI
IDEOLOGI TERBUKA
I. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
1. Hakikat dan Fungsi Ideologi
Ideologi Pancasila merupakan dasar negara yang berfungsi, baik dalam menggambarkan tujuan negara maupun dalam proses pencapaian tujuan negara. Artinya, tujuan negara yang secara material dirumuskan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial harus mengarah kepada terwujudnya masyarakat adil, makmur, serta sejahtera dengan tetap memperhatikan bahkan merealisasikan dimensi-dimensi yang menerminkan watak dan ciri wawasan pancasila.
Dari uraian tersebut, dapat dikemukakan bahwa ideologi mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut.
~ Struktur Kognitif
~ Orientasi dasar
~ Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan
~ Bekal dan jalan bagi seseorang
~ Kekuatan yang mampu memberi semangat
~ Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat
2. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Dalam menjawab tantangan tersebut, Pancasila perlu tampil sebagai Ideologi Terbuka karena ketertutupan hanya membawa pada kemandegan. Keterbukaan bukan berarti mengubah nila-nilai dasar pancasila, melainkan mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit sehingga memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah-masalah baru. Ideologi tidak dipaksakan dari luar, tetapi justru terbentuk atas kesepakatan masyarakat sehingga merupakan milik masyarakat. Sebaliknya, Ideologi tertutup memutlakkan pandangan secara totaliter sehingga masyarakat tidak mungkin memilikinya.
II. Pancasila Sebagai Sumber Nilai Dan Paradigma Pembangunan
1. Pancasila sebagai Sumber Nilai
Di era Orde baru Pancasila sebagai dasar negara banyak dijadikan sebagai simbol negara dan tidak dihayati serta dilaksanakan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Akhirnya, yang masih tersisa sebagai aset nasional dan dapat dijadikan milik bersama adalah Pembukaan UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya yang menjadi satu kesatuan secara terintegratif dengan Pancasila sebagai dasar dan sumber nilai. Meletakkan kembali Pancasila seara terintegratif dengan pembukaan, dapat mendorong bengsa untuk menemukan landasan berpijak yang sama, menyelamatkan persatuan, dan kesatuan nasional yang kini sedang mengalami disintegratif. Dengan demikian, selain sebagai dasar negara, Pancasila mengandung makna sebagai ideologi nasional yang merupakan cita-cita dan tujuan negara.
2. Pengertian Pancasila sebagai Sumber Nilai
Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara RepublikIndonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun dari sudut sejarah. Hal tersebut dapat dilihat secara etimologi atau secara terminologi.
Secara Etimologis
Menurut lughatnya, Pancasila berasal dari bahasaIndia, yakni bahasa Sansakerta (bahasa kasta Brahmana, sementara bahasa rakyat jelata ialah Prakerta). Menurut Muhammad Yamin, Pancasila memilik dua macam arti yaitu Panca artinya lima, Syila dengan (i) biasa (pendek) panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting, baik, dan seronoh. Kata sila dalam bahasa Indonesia menjadi susila artinya tingkah laku baik.
Secara Terminologi
Pada 1 Juni 1945, dalam sidang Badan Persiapan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), perkataan Pancasila artinya lima asas dasar digunakan oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara Indonesia yang diusulkannya. Perkataan tersebut dibisikkan oleh temannya seorang ahli bahasa yang duduk disamping Soekarno, yaitu Muhammad Yamin.
3. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar falsafah negara) dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara, sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 “….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
4. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut sebagai pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup, dan jalan hidup. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan untuk petunjuk hidup atau perilaku dalam sehari-hari. Dengan kata lain, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktifitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang.
5. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Paradigma adalah pandangan menasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para ilmuwan dalam merumuskan tentang apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dilakukan. Suatu paradigma mengandung sudut pandang kerangka acuan yang harus dilakukan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut. Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab suatu permasalahan dalam ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain, seperti bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi. Pradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolak ukur, parameter, serta arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan paling dalam kehidupan manusia.
III. Sikap Positif Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
1. Nilai Positif sebagai Ideologi Terbuka
Nilai-nilai Pancasila termasuk kedalam nilai ke rohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengikuti pentingnya nilai material dan nilai vital secara seimbang (harmonis). Hal ini dapat dibuktikan dengan susunan sila-sila dari Pancasila yang tersusun secara sistematis-hierarkis. Pancasila jika dikaji dari sudut pandang metafisika, berlandaskan pada usaha-usaha untuk menemukan kebenaran mengenai alam semesta yang lebih menekankan pemikiran murni. Dengan demikian, tinjauan metafisika terhadap Pancasila berlandaskan pada Tuhan, manusia, rakyat, dan adil sehingga nilai-nilai Pancasila memiliki sifat objektif dan terbuka.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pada masa Reformasi
Dengan Pancasila sebagai paradigma reformasi, gerakan reformasi harus diletakkan dalam kerangka perspektif sebagai landasan sekaligus sebagai cita-cita. Sebab tanpa suatu dasar dan tujuan yang jelas, reformasi akan mengarah pada suatu gerakan anarki, kerusuhan, disintegrasi, dan akhirnya mengarah pada kehancuran bangsa. Reformasi dengan paradigma Pancasila adalah sebagai berikut.
Refomasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab
Reformasi yang berdasarkan nilai persatuan
Reformasi yang berakar pada asas kerakyatan
Reformasi yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyatIndonesia
BAB II
SISTEM PEMERINTAHAN
I. Sistem Pemerintahan Berbagai Negara
Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah, yaitu “sistem” dan “pemerintahan”. Sistem adalah keseluruhan dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan struktural sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu kebergantungan. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara. Pemerintahan dalam arti sempit adalah aktifitas atau kegiatan yang diselenggarakan oleh presiden ataupun perdana menteri sampai dengan level birokrasi yang paling rendah tingkatannya.
1. Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan Presidensial bertitik tolak dari konsep pemisahan kekuasaan sebagaimana dianjurkan oleh trias politica. Sistem ini menghendaki adanya pemisahan kekuasaan secara tegas, khususnya antara badan pemegang kekuasaan eksekutif dan badan pemegang kekuasaan legislatif. Ciri-ciri utama dari sistem pemerintahan presidensial sebagai berikut.
~ Kedudukan kepala negara (presiden) adalah sebagai kepala negara
Dan sebagai kepala eksekutif (pemerintahan)
~ Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan
Umum sehingga akan terjadi presiden berasal dari partai politik
Yang berbeda dengan partai politik di parlemen
~ Presiden dan DPR tidak bisa saling mempengaruhi (menjatuhkan)
~ Presiden tidak dapat diberhentikan oleh DPR dalam masa jabatannya
Tetapi jika presiden melakukan suatu perbuatan yang melanggar
Hukum, presiden dapat dikenai impeachment (pengadilan DPR)
~ Dalam rangka menyusun kabinet (menteri), presiden wajib meminta
Persetujuan DPR.
~ Menteri-menteri yang diangkat oleh presiden tersebut tunduk dan
Bertanggungjawab kepada presiden
AMERIKA SERIKAT
Badan eksekutif terdiri atas presiden beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya. Presiden dinamakan “Chief Executive”. Secara formal dan sesuai dengan asas Trias Politica klasik, presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak boleh mempengaruhi organisasi serta penyelenggaraan pekerjaan dari Congress. Selama masa jabatannya 4 tahun atau 8 tahun, presiden tidak dapat dijatuhkan oleh Congress, tetapi diapun tidak mempunyai wewenang untuk membubarkan Congress. Presiden dapat mempengaruhi Congress melalui Pidato Kenegaraan (State of the Union Message) yang diucapkannya tiap tahun pada pembukaan sidang. Setiap rancangan undang-undang disiapkan oleh pemerintah dan diajukan pada Congress.
PAKISTAN
Pakistanmemulai masa kemerdekaannya dengan suatu sistem parlementer yang mirip dengan sistem di Inggris. Namun, ketika dipimpin oleh Jenderal Ayub Khan, dimulailah suatu sistem pemerintahan presidensial dengan badan eksekutif yang kuat. Menurut Undang-undang dasarPakistanyang berlaku, badan eksekutif terdiri atas presiden yang beragama islam beserta menteri-menteri. Perdana menteri merupakan pembantunya dan tidak boleh merangkap menjadi badan anggota legislatif. Presiden mempunyai wewenang untuk memveto rancangan undang-undang yang telah diterima oleh badan legislatif. Veto ini oleh badan legislatif dapat dibatalkan kalau rancangan undang-undang itu diterima lagi olehnya dengan mayoritas 2/3 suara. Sebaliknya, presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang yang diissue-kan itu kepada suatu referendum. Selain itu, presiden mempunyai wewenang untuk membubarkan legislatif.
2. Sistem Pemerintahan Parlementer
Dalam sistem parlementer hubungan antara eksekutif dan yudikatif sangat erat. Hal ini disebabkan para menteri bertanggung jawab terhadap parlemen. Setiap kabinet yang dibentuk harus memperoleh dukungan kepercayaan dari parlemen. Dengan demikian, kebijaksanaan pemerintah atau kabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh parlemen.Adabeberapa ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut.
~ Terdapat hubungan yang erat antar eksekutif dan legislatif, bahkan
Antara keduanya saling mempengaruhi satu sama lain.
~ Eksekutif yang dipimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh
Parlemen dari partai politik peserta pemilu yang meduduki kursi
Mayoritas di parlemen
~ Kepala negara berkedudukan sebagai kepala negara saja bukan sbg
Kepala eksekutif atau pemerintahan
~ Dikenal adanya mekanisme pertanggungjawaban menteri kepada
Perlemen yang mengakibatkan parlemen dapat membubarkan atau
Menjatuhkan “mosi tidak percaya” kepada kabinet jika pertanggung
Jawaban atas pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan oleh menteri
Baik secara perseorangan maupun kolektif tidak dapat diterima
Oleh parlemen
~ Raja/Ratu atau Presiden adalah sebagai kepala negara
~ Eksekutif bertanggungjawab kepada legislatif
~ Dalam sisten dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet
Dan perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan
Pemilihan umum
~ Jika terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen, kepala
Negara akan membubarkan parlemen
INGGRIS
Badan eksekutif terdiri atas raja saja sebagai bagian dari badan eksekutif yang tak dapat diganggu-gugat. Kekuasaan raja bersifat simbolis, sedangkan kekuasaan sebenarnya ditangan perdana menteri. Inggris terkenal sebagai tempat asal asas tanggung jawab menteri, tetapi di Inggris sendiri masih berbentuk konvensi. Prinsipnya ialah bahwa menteri atau seluruh kabinet yang tidak lagi memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatan. Jadi, masa hidup suatu kabinet bergantung kepada dukungannya kepada badan legislatif. Berbeda dengan kebanyakkan negara lain yang memaksa sistem parlementer.
INDIA
Sistem ketatanegaraanIndiaagak mirip dengan Inggris dan sistem pemerintahannya pun adalah Cabinet Government. Badan eksekutif terdiri atas seorang presiden sebagai kepala negara dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Presiden dipilih untuk masa jabatanlimatahun oleh anggota-anggota badan legislatif, baik dipusat maupun dinegara-negara bagian. Sistem parlementergayaCabinet government dapat berjalan dengan baik ketika Perdana menteri Nehru dan selama Partai Kongres dapat menguasai kehidupan politik. Pada Juni 1975 merasa terpaksa untuk menyatakan “keadaan darurat” dan sejak saat itu pemerintah India mengadakan bermacam-macam pembatasan atas kegiatan para pelaku politik dan kegiatan media massa agar tidak mengganggu usaha pembangunannya.
3. Sistem Kabinet Presidensial dan Parlementer
Badan eksekutif, sebagai salah satu organ pemerintah, biasanya disebut dewan menteri atau kabinet. Dewan menteri biasanya terdiri dari beberapa kementerian atau departemen. Kabinet dapat dibagi ke dalam beberapa jenis dengan dasar :
Tanggung jawab Kabinet
~ Kabinet Ministerial, yaitu kabinet yang tugas eksekutifnya
Dipertanggungjawabkan oleh para menteri.
~ Kabinet Presidensial, yaitu suatu kabinet yang tugas eksekutifnya
Dipertanggungjawabkan oleh Presiden.
Pembentukkan Kabinet
~ Kabinet Parlementer, yaitu kabinet yang pembentukkannya dicampuri
Parlemen, terutama oleh fraksi yang mempunyai suara.
~ Kabinet Ekstraparlemen, yaitu suatu kabinet yang pembentukkannya
Diluar campur tangan DPR.
II. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Yang Berlaku Di Indonesia
Perkembangan Ketatanegaraan dapat dibagi menjadi beberapa periode, sejak masa proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang. Walaupun sebenarnya tonggak ketatanegaraanIndonesiatelah ada jauh sebelum proklamasi. Secara formal periode perkembangan ketatanegaraan itu dapat dirinci sebagai berikut :
periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
periode berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
periode berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959- sekarang). Pada periode inipun terbagi menjadi beberapa periode :
periode Orde lama (5 Juli 1959-11 Maret 1966)
periode Orde baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998)
Periode Reformasi (21 Mei 1998-sekarang)

------------------------------------------- Hak dan Kewajiban Warga Negara-------------------------------------

 . Hak Asasi Manusia

 

  1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, hak asai manusia merupakan hak yang bersifat medasar. Keberadaannya tidak dapat digangu gugat bahkan harus dilindungi demi kehormatan serta harkat dan martabat manusia”
Aref Budiman (1992) menyatakan, bahwa hak asasi manusia adalah hak kodrati manusia, begitu manusia dilahirkan, langsung hak asasi itu melekat pada dirinya sebagai manusia. Dalam hal ini, hak asasi manusia berdiri di luar undang-undang yang ada. Jadi, harus dipisahkan hak warga negara dan hak asasi manusia.
Wolhoff, menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang berakar dalam tabiat kodrati setiap oknum pribadi manusia, justru karena kemanusiaannya yang tak dapat dicabut oleh siapapun juga, Karena jika dicabut hilanglah kemanusiaannya itu. Sejumlah hak berarti lebih dari satu hak dan merupakan hak-hak yang pokok atau mendasar, misalnya hak hidup.
  1. Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
Sejak kapan manusia menyadari akan hak asasinya ? sebenarnya sejak hak asasi manusia sama tuanya dengan sejarah umat manusia. Kesadaran manusia terhadap hak asasi berasal dari keinsyafannya terhadap harga diri, harkat, dan martabat manusia. Jadi,, sesungguhnya hak-hak kemanusian ini sudah ada sejak manusia ada di dunia ini. Dengan begitu hak-hak asasi manusia bukan merupakan hal yang baru.
Dalam kenyataan kehidupan sehari-hari sering terjadi perbuatan yang tidak menghormati hak asasi manusia. Oleh karena itu perlu diperjuangkan pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sesungguhnya upaya untuk meperjuangkan pengakuan dan perlindungan HAM telah ada sejak zaman dahulu. Bahkan, pengakuan terhadap HAM telah ada dalam kitab suci berbagai agama dan dokumen-dokumen pada abad ke-13
Sejak Nabi musa telah ada upaya untuk memerdekaan umat Yahudi dalam perbudakan di Mesir. Perjuangan Nabi Musa tersebut merupakan salah satu tonggak perjuangan penegakan HAM. Pada saat itu sebenarnya manusia telah sadar akan pentingnya menegakkan hak asasi dalam membela kebebasan, kebenaran dan keadilan.
Kita suci berbagai agama memuat berbagai aturan yang mengutamakan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Misalnya Al-Qur’an mengajarkan “Tiada paksaan dalam beragama”. Hal ini mencerminkan pengakuan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia. Ketentuan tersebut merupakan dasar yang sangat penting bagi umat beragama untuk melindungi dan menegakkan HAM.
Perjuangan melindungi dan menegakkan HAM. Juga dapat di ketahui dari berbagi dokumen yang dibuat dalam sejarah di ingris, Amerika dan peracis. Diantaranya, yaitu :
1. Magna Charta (1215)
Piagam Magna Charta, lahir pada tanggal 15 Juni 1215 yang dicetuskan para bangasawan inggris. Prinsip dasar piagam yang dicetuskan bangsawan inggris itu antara lain memuat :
a. Kekuasaan raja harus dibatasi, dan
b. Hak asasi manusia lebih penting dapri pada kedaulatan atau kekuasaan raja.
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
2. Habeas Corpus Act (1679)
Dokumen ini memuat pernyataan bahwa “Sesudah undang-undang harus melindungi kebebasan warga negara. Untuk mencegah pemenjaraan yang sewenang-wenang orang yang ditahan dalam waktu tiga hari harus dihadapkan kepada seorang hakim serta diberitahu atas tuduhan apa ia ditahan.’
3. Bill of Rights
Bill of Right merupakan sebuah undang-undang yang menyatakan hak-hak dan kebebasan-kebebasan warga negar dan menentukan pergantian raja. Undang-undang ini berisi pernyataan bahwa raja harus mengakui hak-hak parlemen,serta kebebasan berbicara atau mengeluarkan pendapat.
4. Declaration Of Independence (1776)
Declaration of Independent merupakan Piagam Hak-hak Asasi Manusia karena memuat pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sam sederajat oleh Maha Penciptanya. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan”

5. The Four Freedom (1941)
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
Empat Kebebasan yang diajukan Presiden AS Franklin D. Rosevelt adalah sebagai berikut.
a. Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat (Fredom of speech and expression)
b. Kebebasan beragama (Freedom of religion)
c. Kebebasan dari rasas takut (Freedom from fear)
d. Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (Freedom from want)
Kebebasan-kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan fasisme di bawah Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Sekaligus merupakan hak umat manusia untuk mencapai kemerdekaan dan perdamaian yang abadi. Empat kebebasan tersebut merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
B. Macam-macam Hak Asasi Manusia
1. Menurut ajaran John Locke, hak asasi manusia meliputi :
a. Hak hidup (The right to life),
b. Hak kemerdekaan (The right to liberty), dan
c. Hak milik (The right to Property).
Sementara itu, Thomas Hobbes berpendapat bahwa satu-satunya hak asasi manusia adalah hak hidup.
2. Dalam Declaration des droit de I’hommes et du Citoyen (1789) tersimpul bahwa hak-hak asasi manusia antara lain meliputi :
a. Makhluk dilahirkan merdeka dan tetap merdeka,
b. Manusia mempunyai hak yang sama.
c. Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain,
d. Warga negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan dan pekerjaan umum,
e. Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang
f. Manusia mempunyai kemerdekan agama dan kepercayaan,
C. HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yaitu :
a. hak manusia (hak al insan)
b. dan hak Allah.
Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara ineren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
D. Upayakan Penegakan Hak Asasi Manusia
Upaya penegakan hak asasi manusia pada dasarnya merupakan segala kegiatan yang dapat menjamin terlaksanya HAM. Oleh karena itu, perlu adanya sikap saling menghormati hak asasi masing-masing dan penegasan terhadap pelanggaran HAM. Serta penyelesaian kasus pelanggaran HAM.
Pada bagian sebelumnya telah dijelaskan instrument dan prosedur perlindungan dan penanganan pelanggaran HAM oleh pengadilan HAM. Namun, penyelesaian hukum terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM ternyata tidak selalu berjalan lancar. Hingga kini masih banyak kasus pelanggaran HAM yang tidak kunjung diajukan ke pegadilam/
Kesulitan dalam menangani masalah pelanggaran HAM dapat disebabkan beberapa factor, misalnya karena peristiwa peristiwa tersebut terjadi pada masa lalu. Bukti-bukti pelanggaran HAM mungkin sudah hilang atau korban sendiri sudah lupa dengan peristiwa yang dialami nya sehingga kasus itu sulit untuk diselidiki. Kadang kala pelanggaran HAM terjadi akibat kebijakan pemerintahan. Untuk menuntut pelaku pelanggaran HAM terjadi akibat kebijakan pemerintah HAM ke pangadilan akan mengalami kesulitan, karena dia memiliki kekuasaan.
a. Saling Menghormati Hak Asasi Manusia
Dalam undang-undang Nomor 39 tahun 1999 terdapat ketentuan yang mengatur kewajiban dasar manusia, misalnya pasal 29 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sikap saling menghormati hak asasi manusia dapat mencegah terjadinya pelanggaran HAM oleh sesame manusia. Pelanggaran hak-hak asasi manusia antara lain disebabkan oleh adanya arogensi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki oleh pejabat yang berkuasa. Akibatnya sulit mengendalikan dirinya sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
b. Pengawasan terhadap hak asasi manusia
Salah satu kelemahan yang umum dari suatu penegakan hak asasi manusia adalah lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, lembaga pengawas sangat penting. Mengapa demikian ? dengan adanya pengawasan setidaknya dapat mengarahkan orang agtar perilakunya tidak melanggar hak asasi manusia.

 Usaha bela negara

 

Rakyat sebagai salah satu unsur mutlak suatu negara, memiliki peranan yang sangat penting dalam melaksanakan pembangunan berbagai aspek kehidupan. Untuk itu setiap warga negara memiliki jaminan hukum untuk melaksanakan hak dan kewajibannya yang diberikan negara. Salah satu hak dan kewajiban warga negara adalah ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Upaya bela negara sebagaimana diatur UU No. 3 tahun 2002 diselenggarakan melalui:

a) pendidikan kewarganegaran;

b) pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;

c) pengabdian sebagai prajurit TNI secara suka rela atau secara wajib;

d) melalui pengabdian sesuai dengan profesi.

Suatu negara harus mempunyai unsur-unsur :

a) penduduk yang tetap,

b) wilayah tertentu,

c) pemerintah, dan

d) kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

Unsur-unsur pembentuk (konstitutif) negara :

a) harus ada rakyat,

b) harus daerah, dan

c) pemerintah yang berdaulat.

d) pengakuan oleh Negara lain (deklaratif).

Setiap warga negara dituntut memiliki kemauan, kemampuan, dan komitmen untuk berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Usaha pembelaan negara berkaitan dengan upaya mempertahankan negara dari ancaman dan ganguan. Oleh karena itu usaha pembelaan negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negara. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:

a. untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;

b. untuk menjaga keutuhan wilayah negara;

c. merupakan panggilan sejarah;

d. merupakan kewajiban setiap warga negara.

Mempertahankan negara merupakan salah satu fungsi negara yang sangat penting dalam kaitannya dengan usaha pembelaan negara. Setiap negara mesti menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu yaitu:

1) Fungsi penertiban (law and order); Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.

2)  Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran; Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.

3)  Fungsi Pertahanan; yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.

4)  Fungsi keadilan; yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu

1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban;

2) pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta;

3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI;

4) kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.

Dalam usaha pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk :

a. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;

b. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;

c. melaksanakan operasi militer selain perang;

d. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (Pasal 10 ayat (3) UURI Nomor 3 Tahun 2002).

Menurut penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain:

a. agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;

b. pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh Negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial;

c. spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer;

d. sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membayakan keselamatan bangsa;

e. aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan teorisme dalam negeri;

f.   pemberontakan bersenjata;

g. perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.

Ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia di masa datang, meliputi :

a. Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.

b. Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.

c. Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.

d. Konfl ik komunal, kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konfl ik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam skala yang luas.

e. Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.

f.   Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.

g. Gangguan keamanan laut seperti pembajakan/ perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem.

h. Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi udara.

i.   Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.

j.   Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.

Dari aspek sejarah perjuangan bangsa kita, terdapat beberapa contoh tindakan usaha pembelaan negara  diantaranya:

a. Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-I

b. Pada periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel) sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan;

c. Pada tahun 1958 – 1960 muncul oganisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa;

d. Pada tahun 1961 dibentuk Pertahanan sipil, perlawanan rakyat, Keamanan rakyat sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/ OPR

e. Perwira Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.

f.   Kemudian berdasarkan UURI Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (telah diganti dengan UURI Nomor 3 Tahun 2002) ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat (LINMAS).

-------------------------------------KEDAULATAN RAKYAT ---------------------------------

Demokrasi dan kedaulatan

1.      Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata, yaitu Demos dan Kratos. Demos Berarti rakyat dan Kratos berarti Pemerintahan. Jika kedua kata tersebut digabungkan, maka akan berarti kekuasaan rakyat atau pemerintahan dari rakyat. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat dan selalu mengikut sertakan rakyat dalam pemerintahan negara.
Dengan konsep tersebut tentunya telah menjadikan demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang paling ideal dibandingkan dengan sistem pemerintahan lainnya. Namun demikian, penerapan sistem demokrasi saat ini berbeda dengan penerapannya pada zaman yunani kuno.
Pada zaman yunani kuno, rakyat yang menjadi warga negara terlibat langsdung dalam pemikiran, pembahasan, dan opengambilan keputusan mengenai berbagai hal yang menyangkut kehidupan negara. Demokrasi zaman yunani kuno ini sering disebut sebagai domokrasi langsung atau demokrasi murni. Penerapan sistem demokrasi dsengan cara tadi tentunya tidak mungkin lagi untuk dilaksanakan lagi, karena saat ini hampir setiap negara memiliki wilayah yang sangat luas dan jumlah penduduk yang sangat besar. Kondisi itulah yang membuat setiap perkara kenegaraan tidak mungkin dibicarakan secara langsung dengan seluruh rakyat, tetapi cukup diwakilkan kepada wakil rakyat yang duduk dalam lembaga perwakilan rakyat. Oleh karena dilakukan secara perwakilan, maka sistem demokrasi seperti ini sering disebut sebagai demokrasi tak langsung atau demokrasi perwakilan.
Perkembagan teknologi dan kebudayaan yang begitu cepat, tidak mengubah anggapan sebagian besar negara bahwa demokrasi merupakan sistem pemerintahnyang paling ideal. Hal ini dapat dilihat dengan banyak nya negara yang menyatakan sebagaai negara demokrasi, meskipun dengan sebutan yang berbeda-beda. Misalnya, demokrasi liberal, demkrasi nasional, demokrasi rakyat, demokrasi perlementer, dan demokrasi pancasila.
Meskipun banyak negara yang mengaku sebagai negara demokrasi, tetapi apakah negara tersebut benar-benar negara demokrasi. Kriteria ini sangat tergantung pada bagaimana negara tersebut menjalankan pemerintahanya, apakah sesuai prinsip-prinsip dasar demokrasi atau tidak.
2.      Makna Kedaulatan Rakyat
Setiap orang pada dasarnya berhak merdeka karena kemerdekaan merupakan hak asasi manusia. Demikian pula bagi bangsa atau negara diseluruh dunia, karena tidak ada suatu negarapun yang mau dijajah bangsa lain. Bagi bangsa Indonesia hal itu dengan tegas tertuang dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang menegaskan :
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.”
Pernyataan alinea pertama pembukaan UUD NRI tahun 1945 diatas bukan saja menegaskan bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa, tetapi juga menegaskan bahwa penjajahan tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan. Oleh sebab itu, penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi.
Bangsa yang merdeka memiliki makna bangsa tersebut bebas dan memiliki hak sertsa kekuasaan untuk mengatur rumah tangga sendiri. Terlepas dari campur tangan maupun dari tekanan dari bangsa manapun juga. Dengan kata lain, bangsa yang telah berdiri menjadi negara merdeka berarti telah memiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam negara tersebut.
Kedaulatan ini harus dijaga, agar tidak digerogoti atau bahkan dirampas oleh bangsa lain. Kedaulatan yang dimiliki suatu bangsa yangmerdeka meliputi kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar.
Kedaulatan kedalam mengandung arti, bahwa bangsa atau negara yang merdeka memiliki hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan dari bangsa atau negara lain.
Kedaulatan keluar mengandung arti, bahwa bangsa atau negara yang merdeka mempunyai kekuasaan atau hak untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara-negara lain sesuai dengan keinginannya.
 
KEDAULATAN RAKYAT 

Ø Makna Kedaulatan Rakyat

            Pengertian Kedaulatan Rakyat : Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan Rakyat berarti juga Pemerintahan dari Rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
            Asal kata Kedaulatan : Kedaulatan berasal dari kata "daulat" daulat dalam bahasa Arab artinya "kekuasaan atau dinasti pemerintahan". Dan masih ada arti kedaulatan dalam bahasa-bahasa yang lain misalnnya ;
Istilah dari bahasa Inggris kedaulatan artinya SOUVERIGNITY.
Istilah dari bahasa Perancis kedaulatan artinya SOUVERAINETE
Istilah dari bahasa Italia kedaulatan artinya SOVRANSI
Istilah dari bahasa latin kedaulatan artinya SUPERAMUS
Beberapa Pendapat Ahli :
a.     John Locke, berpendapat bahwa negara di bentuk melalui Perjanjian Masyarakat. Sebelum di bentuknya sebuah negara  mengadakan suatu perjanjian untuk membentuk negara. Perjanjian masyarakat itu ada 2 yaitu :
1.      Pactum unionis : Perjanjian antar Individu untuk membentuk negara.
2.      Pactum subjectionis: Perjanjian antar individu dengan negara yang dibentuk.
Menurut John Locke Kekuasaan negara di bagi menjadi 3 yaitu :
1.      Kekuasaan Legislatif : Kekuasaan membuat peraturan dan undang2.
2.      Kekuasaan Eksekutif :Kekuasaan melaksanakan undang2 dan mengadili.
3.      Kekuasaan Federasi : Kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanannegara dalam hubungannya dengan negara lain.
b.     Monstesquieu, Pemikiran John Locke tentang Trias Politica dikembangkan lebih lanjut. Dalam uraian john locke membagi kekuasaan menjadi 3 bagian yaitu Legislatif,Eksekutif,Yudikatif. Menurut Monstesquieu Trias Politica ini mempunyai tugas & fungsinya masing2 seperti :
1.      Legislatif : Kekuasaan untuk membuat undang2
2.      Eksekutif : Kekuasaan menyelanggarakan undang2
3.      Yudikatif : Kekuasaan mengadili atas  penyelengaraan undang2
c.      Jean Jacques Rousseau, menurutnya negara di bentuk secara sukarela, kemauan rakyat untuk membentuk negara disebut kontrak sosial.

       Unsur2 negara yaitu :
a.       Memiliki Rakyat : Rakyat adalah Sekumpulan orang yang berada / berdiam dalam suatu negara / menjadi penghuni negara tersebut.
b.      Memiliki Wilayah : Wilayah adalah tempat tinggal rakyat dan tempat berlangsungnya pemerintah yang berdaulat . wilayah terbagi menjadi 4 bagian yaitu :
      *perairan (laut, samudra, selat)   *udara
      *darat                                      *wilayah ekstra teritorial
c.       Adanya pemerintah yang berdaulat : Pemerintahyang berdaulat yaitu suatu pemerintahan yang mengatur jalannya suatu negara.
d.      Adanya Pengakuan dari negara lain : Suatu negara yg telah berdaulat butuh pengakuan oleh negara lainkerena adanya kebutuhan akan kelangsungan hidup negara tersebut.
Tiga Syarat pertama di sebut syarat De Facto (mutlak), sedangkn syarat terakhir yaitu syarat De Jure (hukum internasional)

            Pengertian Negara: Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,militer,ekonomi,sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memilik suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semau individu di wilayah tersebut dan berdiri secara independent.
            Kedaulatan kedalam (intern) : pemerintahan (negara ) berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain.
            Kedaulatan Keluar (ekstern) : negara yang berhak mengadakan hubungan kerjasama dengan negara lain, untuk kepentingan bangsa dan negara.
Ø Sifat-Sifat Pokok Kedaulatan  :
·         Permanen  berarti kedaulatan tetap ada selama negara berdiri
·         Asli berarti tidak bersumber pada kekuasaan yang lebih tinggi
·         Bulat berarti tidak terbagi-bagi
·         Tak terbatas (mutlak) berarti memiliki kekuasaan tak terbatas

Ø Macam-MacamTeori kedaulatan :

a.       Kedaulatan Tuhan, berpendapat bahwa Kekuasan tertinggi berada di tangan Tuhan. Kedaulatan ini umumnya di anut oleh raja-raja yang mengakui sebagai keturunan dewa. Misalnya, raja-raja Mesir kuno, Kaisar Jepang, dan kaisar Cina. Pelopor teori ini antara lain Augustinus, Thomas Aquino, dan Friendrich Julius Stahl.

b.      Kedaulatan Raja, berpendapat bahwa Kekuasaan tertinggi berada di tangan Raja. Dalam teori ini raja selalu berposisi diatas undang2. Rakyat harus rela menyerahkan Hak asasinya secara mutlak kepada raja. Pencetus teori ini adalah Nicolllo Machiavelli, Jean Bodin thomas Hobbes, dan hegel.

c.       Kedaulatan Negara, berpendapat bahwa Kekuasaan Tertinggi berada di tangan Negara. Teori kedaulatan negara bersifat Absolut dan mutlak. Teori ini dianggap sebagai sebuah ajaran yg paling absolut sejak jaman Plato hingga Hitler-Stalin. Peletak dasar teori ini antara lain Paul Laban, George Jellinek, Hegel.

d.      Kedaulatan Hukum, berpendapat bahwa Kekuasaan tertinggi di tangan Hukum. Hal ini berarti yang berdaulat adalah Lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau larangan yang mengikat semua warga negara. Pelopor Teori ini antara lain Immanuel Kant, H. Krable, Leon Dubuit.

e.       Kedaulatan Rakyat, berpendapat bahwa Kekuasaan tertinggi berada di tangan Rakyat. Sumber ajaran kedaulatan rakyat ialah ajaran demokrasi yang mengandung arti Pemerintahan rakyat yaitu Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pelopor teori ini adalah John Locke, Monstesquieu dan JJ Rosseau.

Trias Politica  berasal dari bahasa yunani : - Tri yg berarti Tiga
                                                                       - As yg berarti Pusat
                                                            - Politica yg berarti Kekuasaan
Trias politica di bagi menjadi tiga yaitu :
      * Legislatif  : Kekuasaan untuk Membuat undang2
          * Eksekutif : Kekuasaan untuk Menyelanggarakan undang2
      * Yudikatif : Kekuasaan untuk mengadili atas penyelanggaraan undang2

Tiga jenis lembaga negara ini mempunyai kedudukan yang sejajar tetapi saling lepas (independen)

 Ciri-ciri negara yang menganut teori kedaulatan rakyat :
       I.    Adanya Lembaga Perwakilan rakyat atau dewan perwakilan rakyat sebagai badan atau majelis yang mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat.
      II.    Adanya Pemilu untuk pemilihan wakil rakyat untuk mengangkat dan menetapkan anggota majelis tersebut.
      III.   Adanya Lembaga yang mengawasi Kekuasaan atau kedaulatan rakyat yg di laksanakan oleh badan perwakilan rakyat
      IV.   Pemerintahan berdasarkan susunan kekuasaan badan atau majelis yg sudah ditetapkan konstitusi (UUD)

Negara yang memiliki kedaulatan berhak atas 3 hal, yaitu :
-        Persamaan derajat
-        Membela diri / mempertahankan diri
-        Hak atas Kemerdekaan
 

 Kemerdekaan mengemukakan pendapat

 

Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Adapun cara-cara mengemukakan pendapat dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Lisan, contohnya pidato, ceramah, berdialog, berdiskusi, rapat umum.
2. Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat.
3. Cara lain, contohnya foto, fi lm, demonstrasi (unjuk rasa), mogok makan.
Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pengertian di muka umum adalah di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang.
Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (Penjelasan Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998).
Beberapa asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
2. asas musyawarah dan mufakat,
3. asas kepastian hukum dan keadilan,
4. asas proporsionalitas, dan
5. asas manfaat.
Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas:
1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,
3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,
4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Aparatur pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung ja-wab dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1. melindungi hak asasi manusia,
2. menghargai asas legalitas,
3. menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan
4. menyelenggarakan pengamanan.
Sedang masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai (Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998).

Saluran tradisional adalah saluran yang sejak dahulu kala sudah merupakan sarana komunikasi antar-manusia, baik secara pribadi maupun kelompok. Contoh saluran komunikasi tradisional antara lain sebagai berikut.
1. Pertemuan antar-pribadi,
2. Pertemuan atau forum umum yang dihadiri oleh orang cukup banyak, seperti rapat dan musyawarah.
Saluran atau sarana komunikasi moderen adalah saluran komunikasi yang menggunakan media dengan peralatan atau teknologi moderen. Saluran komunikasi moderen ini dapat dilakukan antar pribadi, tetapi dapat juga dilakukan secara bersama (menjangkau banyak orang). Bentuk-bentuk saluran komunikasi moderen itu antara lain:
1. Saluran komunikasi antarpribadi, seperti telepon (baik melalui kabel maupun non-kabel, seperti hand phone), faksimile, dan surat elektronik (e-mail) melalui internet.
2. Saluran komunikasi massa, meliputi dua macam, yaitu media massa cetak dan media massa elektronik.

Hak-hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F UUD 1945), berupa:
1. hak untuk berkomunikasi,
2. hak untuk memperoleh informasi,
3. hak untuk mencari informasi,
4. hak untuk memiliki informasi,
5. hak untuk menyimpan informasi,
6. hak untuk mengolah informasi,
7. hak untuk menyampaikan informasi,
8. hak untuk menggunakan segala jenis saluran informasi.

Demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas yang tidak terkendali dapat mengarah pada tindakan pengrusakan, penjarahan, pembakaran, bentrokan massal, korban luka, bahkan ada yang korban meninggal dunia, maka diperlukan suatu pembatasan. Pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab tertulis dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998.
 

 Otonomi daerah

 Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Seiring dengan tuntutan reformasi, sejak lahirnya UU No. dan UU No. 32 dan 33 tahun 2004 daerah-daerah di Indonesia diberikan kewenangan yang lebih luas dan nyata dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya. Hal ini berdampak tumbuhnya kreativitas di daerah-daerah untuk mengembangkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusianya.
Dampak lain adalah tumbuhnya kehidupan demokrasi yang lebih semarak, khususnya dalam pemilihan kepala dearah. Selain itu kebijakankebijakan yang sifatnya menyangkut publik dilakukan lebih transparan. Dengan demikian adanya otonomi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola daerahnya masing-masing, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Berbagai istilah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah meliputi, sebagai berikut:
a.      Pemerintah pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif daerah. Sumber-sumber keuangan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi adalah :
1)     Pendapatan Asli Daerah (PAD);
2)     Dana Perimbangan;
3)     Pinjaman Daerah ;
4)     dan lain-lain penerimaan yang sah.
Adapun prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut :
1. Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan;
2. Penyelenggaraan asas desntralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota,
3. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten; Daerah Kota, dan Desa.
b.  Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta. Selanjutnya desentralisasi dibagi menjadi empat tipe, yaitu :
1. Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat
2. Desentralisasi administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi dan devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efi sien
3. Desentralisasi fi skal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana
4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggungjawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.
c.  Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah.
d.  Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan. Dalam pasal 18 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan bahwa “pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
e.  Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama, yaitu :
1.  Politik,  dibidang politik, pelaksanaan otonomi harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik.
2.  Ekonomi, di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.
3.  Sosial dan Budaya, dibidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara nilainilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.
f.   Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
3. Keadilan.
4. Pemerataan.
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
g.  Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah.
h.  Instansi Vertikal adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah non departemen di daerah.
i.   Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah di daerah propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
j.   Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
k.  Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan.
l.   Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.

Sosialisasi kebijakan publik dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai media, baik yang bersifat elektronik, seperti melalui internet, email, TV, dan radio maupun secara manual, misalnya melalui spanduk, selebaran, surat kabar atau dalam bentuk pengumpulan massa dalam suatu tempat. Pelaksanaan kebijakan publik akan melibatkan berbagai komponen, seperti manusia, dana, dan sarana serta prasarananya.  Kebijakan Publik merupakan upaya untuk memahami dan mengartikan:  .
(1)        apa yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah mengenai suatu masalah
(2)        apa yang menyebabkannya
(3)        apa pengaruhnya  
 -
---------------------------Globalisasi dan Prestasi Diri----------------------------

Globalisasi


A.    Pengertian
Globalisasi merupakan proses masyarakat dunia menuju pada suatu keadaan saling terkait dan saling ketergantungan dalam berbagai aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial dan budaya. Proses globalisasi lahir karena adanya perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi, terutama kemajuan tehnologi komunikasi dan informasi serta transportasi.
Dengan tehnologi komunikasi membuat hubungan manusia semakin dekat, waktu yang digunakan sangat singkat, bahkan seolah-olah dunia tanpa batas. Kemajuan dibidang informasi, memudahkan manusia untuk menerima penyebar luaskan budaya dari berbagai penjuru dunia. Transportasi yang begitu maju dengan pesatnya, membuat manusia dengan mudah bergerak dan pindah dari satu tempat ke tempat yang lain. Pergerakan itu tidak hanya membawa pengalaman dan wawasan suatu daerah, juga budaya dengan cepat dapat menyebar.
B.     Dampak Globalisasi
1.      Dampak Positif Globalisasi
a.       Mendapatkan ilmu pengetahuan dan tehnologi dari berbagai penjuru dunia
b.      Berkomunikasi lebih mudah dan juga murah
c.       Dapat berinteraksi antara umat manusia dari berbagai kumpulan, etnik, budaya dan agama
d.      Berkompetisi dengan warga negara lain ataupun negara bangsa lain
e.       Masyarakat menjadi dinamis, aktif dan kreatif
f.       Meningkatkan kualitas kehidupan suatu warga negara
g.      Meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam menentukan kebijakan umum
2.      Dampak Negatif
a.       Melahirkan budaya global yang akan menjadi ancaman bagi budaya bangsa
b.      Penyebaran budaya yang bertentangan dengan tuntutan agama dan moral
c.       Menghilangkan identitas diri bangsa apabila tingkat pendidikan bangsa rendah
d.      Pembanjiran informasi yang tidak berguna
C.    Arti Pentingnya Globalisasi bagi Bangsa dan Negara Indonesia
Ä  Dengan globalisasi mempermudah kerja sama dengan negara lain dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat
Ä  Dengan globalisasi di bidang ekonomi, membuka kawasan pasar sebagai tempat penjualan produk Indonesia
Ä  Dengan globalisasi di bidang sosial budaya, mendorong bangsa Indonesia membuka diri harus mau dan mampu merobah pola pikir untuk siap bersaing dengan bangsa lain
Ä  Dengan globalisasi mendorong bangsa Indonesia bertekad mewujudkan masyarakat yang mandiri segala bidang kehidupan
D.    Sikap terhadap Pengaruh Globalisasi
1.      Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      meningkatkan penghayatan dan pengalaman ideologi Pancasila
3.      mau dan mampu berkompetisi dengan warga negara lain atau bangsa lain
4.      berkarya dengan hasil yang berkualitas tinggi
5.      menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
6.      menguasai bahasa asing dalam berkomunikasi

 Prestasi diri

potensi diri
 potensi diri adalah kemampuan yang dimiliki setiap pribadi (individu) yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan dalam berprestasi.
prestasi diri
prestasi diri adalah suatu kebanggaan yang telah diraih oleh suatu bangsa yang dapat dimiliki setiap individu atau kelompok.

ciri-ciri potensi diri positif

  1. memiliki sifat idealisme
  2. memilki sifat dinamis dan kreatif
  3. mempunyai keberanian mengambil resiko
  4. optimis dan kegairahan semangat
  5. memiliki kemandirian dan disiplin murni
  6. mempunyai fisik yang kuat dan sehat
  7. mempunyai sikap ksatria
  8. terampil dalam menerapkan iptek
  9. kompetitif
  10. mempunyai daya pikir yang kuat dan memliki bakat
ciri-ciri potensi diri negatif
  1. mudah diadu domba
  2. kurang berhati - hati
  3. emosional
  4. kurang percaya diri
tahapan yang perlu di perhatikan dalam upaya mengembangkan potensi diri :
  • mengenali diri sendiri
  • memposisikan diri
  • mengdobrak diri
  • aktualisasi diri
ciri-ciri individu yang kurang percaya diri



  • berusaha menunjukan sikap konformis
  • menyimpan rasa takut terhadap penolakan
  • sulit menerima realita diri
  • memandang rendah kemampuan diri
  • pesimis dan takut gagal
  • mudah menyerah 
  • sangat bergantung pada keadaan & bantuan orang lain
                                                dll.
manusia unggul 
manusia unggul adalah orag yang mrmpunyai potensi lebih, jika dia dapat mewujudkan potensinya dengan baik dan tidak memiliki sigat sombong.
ciri-ciri manusia unggul 
  1. memiliki keimmanan yang utuh
  2. melaksanakan amal ibadah
  3. memiliki akhlak mulia, ikhlas, tekun, berdisiplin, bersyukur, sabar, dan adil.
ciri-ciri orang kreatif
  1. mempunyai dorongan keingin tahuan yang besar
  2. sering mengajukan pertanyaan yang baik
  3. memberikan banyak gagasan & usul terhadap suatu masalah
  4. bebas dalam menyatakan pendapat 
  5. menonjol dalam salah satu bidang seni
  6. dapat bekerja sendiri
  7. mempunyai pendapat sendiri dalam mengungkapkan suatu hal
  8. selalu jujur
terima kasi semoga bermanfaat ya guys:)
rakuman by:msahatila

No comments:

Post a Comment

Rangkuman Materi USBN mtk Smp 2018

  operasi bilangan bulat Operasi hitung campuran pada bilangan bulat sering muncul pada soal-soal ujian nasional (UN). Jadi Anda sang...